Trend dan Viral

Pajak Kendaraan Progresif 2023 Bisa Dihapus Sendiri Pakai HP, Kini Tak Perlu Lagi ke Samsat

Penulis: Putri Pramestia
Editor: Putri Pramestia
stnk kendaraan bermotor

Sementara itu, berikut ini kelengkapan dokumen yang diperlukan:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan

- Surat kuasa disertai meterai Rp 10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan

- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar

Baca juga: Kandungan Ini pada Skincare dan Kosmetik jadi Penyebab Warna Bibir Hitam, dr. Satya beri Penjelasan

- Fotokopi STNK atau BPKB jika ada

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

- Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB.

Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

(TribunHealth.com) (Kompas.com)