Trend dan Viral

Pasar Konvensional Sepi, Presiden Jokowi Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Hanya Boleh Promosi

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Ilustrasi aplikasi TikTok, pemerintah resmi melarang TikTok Shop bertransaksi langsung, hanya boleh promosi

TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah resmi melarang TikTok Shop di Indonesia.

Hal ini lantaran media sosial yang melakukan transaksi langsung.

Keputusan tersebut menyusul banyaknya pedagang konvensional yang terdampak dengan adanya TikTok Shop.

Diketahui, pemerintah resmi melarang social E-commerce (S-commerce) untuk bertransaksi langsung di media sosial.

TikTok Shop merupakan salah satu S-commerce di Indonesia.

Baca juga: Siap Sebar Undangan, Gadis Ini Batal Menikah, Diselingkuhi karena Berat Badan: Ingin Body Bagus

Peraturan tersebut diputuskan dalam rapat yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/23).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Diduga keberadaan TikTok Shop menjadi penyebab pasar konvensional sepi dan dampaknya terasa hingga UMKM.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan soal s-commerce melalui revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Aturan tersebut terkait dengan perdagangan elektronik dan akan diteken pada Senin (25/9/2023) ini juga.

"Pengaturan perdagangan elektornik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," kata Zulkifli usai rapat yang dilansir melalui TribunJatim.com.

Dalam revisi Permendag nantin social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.

Baca juga: Dilamar Muridnya Sendiri, Guru Madrasah Ini Risih Akhirnya Blok Nomor dan Kini Pindah Sekolah

Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Zulkifli.

Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan.

Hal itu untuk untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Tidak ada sosial media dan ini enggak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," pungkasnya.

Baca juga: BSU 2023 Kapan Cair? Berikut Info Menaker dan Cara Cek BSU Ketenagakerjaan 2023 di kemnaker.go.id

Ilustrasi aplikasi TikTok, pemerintah resmi melarang TikTok Shop bertransaksi langsung, hanya boleh promosi (Kompas.com)

Janji Jokowi Pekan Lalu

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan perdagangan elektronik atau e-commerce yang berbasis media sosial (medsos) sedang disiapkan oleh kementerian terkait.

Halaman
12