Trend dan Viral

UPDATE Kasus Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi karena Tak Gunakan Ciput, KPAI Dalami Sanksi

Penulis: Putri Pramestia
Editor: Putri Pramestia
Guru di Lamongan botaki 19 siswi kini dibicarakan soal identitasnya, babak baru kini harus dialami oleh sang guru setelah disoroti KPAI.

TRIBUNHEALTH.COM - Tengah viral sosok guru di Lamongan botaki 19 siswinya karena tidak mengenakan ciput.

Sosok guru tersebut masih menjadi sorotan sampai saat ini.

Kasus mengenai Guru di Lamongan botaki 19 siswi masih terus berlanjut.

Update terbaru, Guru di Lamongan malah menjadi sorotan secara khusus oleh Perlindungan Anak dan Indonesia (KPAI), dilansir TribunHealth.com dari TribunJatim.com.

Guru di Lamongan botaki 19 siswi kini dibicarakan soal identitasnya, babak baru kini harus dialami oleh sang guru setelah disoroti KPAI. (jatim.tribunnews.com)

Baca juga: FKG Unhas Gelar Yudisium Periode September 2023, Ini Lulusannya

Guru di Lamongan melakukan pembotakan terhadap 19 siswanya lantakan tak mengenakan ciput atau dalaman jilbab dan menjadi perbincangan.

Seorang Guru di Lamongan mendapatkan nasib karir setimpal setelah 19 siswinya trauma terhadap tindakannya tersebut.

Komisioner KPAI Klaster Pendidikan Aris Adi Leksono ikut miris saat tahu kasus yang terjadi di SMP Negeri 1 Sukodadi Lamongan, Jawa Timur tersebut.

Menurut Aris, perbuatan guru tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak.

"Tentu melanggar hak anak, dalam lingkungan pendidikan anak punya hak mendapatkan perlakuan manusiawi, dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik buat anak, serta tumbuh kembang anak dalam lingkungan yang manusiawi," ujar Aris, Jumat (1/9/2023).

Aris mengatakan tindakan hukuman dengan kekerasan kepada peserta didik tidak dapat dibenarkan.

Menurut Aris, Guru itu seharusnya melindungi anak didiknya. Pendisiplinan rerhadap anak didi sedianya menggunakan cara yang positif.

Baca juga: Nagita Slavina Nagis Rafathar Ditonjok Teman di Sekolah, Raffi Ahmad Beri Ketegasan

"Karena guru punya kewajiban melindungi anak di satuan pendidikan. Jika anak dirasa melanggar tata tertib, maka tindakan pendisiplinan dapat dilakukan dengan hal-hal positif, dengan tetap memperhatikan martabat anak," kata Aris, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.

Selain itu, Aris menyampaikan Kemendikbudristek telah mengatur standar mengenai penggunaan seragam sekolah pada Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Ia mengatakan, bila seragam yang digunakan tidak melanggar peraturan tersebut, guru tidka berhak menghukum siswa.

KPAI, kata Aris, telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan kasus ini.

"KPAI sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan agar guru yang melakukan tindakan kekerasan pada SMPN 1 Sukodadi agar diproses lebih lanjut mengacu pada UU Perlindungan Anak, serta peraturan yang berlaku lainnya," pungkas Aris.

Sebelumnya, Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto mengatakan, oknum guru EN telah mendapatkan sanksi atas insiden pembotakan 19 siswi.

Yakni, dinonaktifkan hingga batas waktu yang tak ditentukan oleh Dinas Pendidikan Lamongan.

Baca juga: Atasi Kulit Tangan yang Kering dengan Menerapkan 7 Tips Berikut

"Mulai Senin (28/8/2023) kemarin (guru EN) sudah tidak lagi mengajar di sekolah kami. Mulai Senin sudah ditarik ke dinas (pendidikan) untuk pembinaan. Tidak tahu sampai kapannya," ujar Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto, Selasa (29/8/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Menurut Harto, guru EN sudah lama menjadi guru mata pelajaran Bahasa Inggris di sekolah tersebut.

Halaman
123