Trend dan Viral

Dibuka 17 September 2023, Berikut 4 Tahapan CPNS Tahun Ini yang Wajib Diketahui

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Ilustrasi CPNS 2023

TRIBUNHEALTH.COM - Simak 4 tahapan CPNS 2023 berikut ini.

Diketahui, pemerintah membuka pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini.

Baik itu pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dimulai serentak yaitu 17 September 2023.

Melansir Serambinews.com, jadwal tersebut sudah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Maka dari itu, Anda diharuskan untuk mulai menyiapkan segala macam keperluan untuk tes CPNS 2023.

Baca juga: INFO CPNS: Kemenag RI Buka 4.125 Formasi, 1.196 untuk Tenaga Teknis, Berikut Rinciannya

Mulai dari mempersiapkan soal-soal CPNS, kisi-kisi hingga mengetahui alur atau tahapan apa saja dalam seleksi CPNS 2023.

Tribuners, perlu diketahui bahwa tahapan seleksi CPNS 2023 yang sudah dirangkum oleh Serambinews.com ini berdasarkan tahapan seleksi yang berlangsung pada CPNS 2021 sebelumnya.

Untuk itu, kecil kemungkinan juga bahwa tahapan seleksi CPNS 2023 ini berubah.

Bahkan, besar kemungkinan tahapan seleksi CPNS 2023 ini akan sama dengan tahapan seleksi CPNS ditahun sebelumnya.

Maka dari itu, berikut ini beberapa tahapan seleksi CPNS 2023 yang dilansir dari Website Kemenkumham dan panduan terbaru CPNS 2023/2024.

Baca juga: INFO CPNS 2023: Berikut Daftar Jurusan S1 Paling Banyak Dibutuhkan, Adakah Jurusanmu?

Tahapan Seleksi CPNS 2023

1. Pendaftaran Online di SSCN-BKN

Apabila kamu sudah siap untuk mendaftar, langkah-langkahnya adalah:

1.Klik “Pendaftaran”

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, dan Tanggal Lahir sesuai KTP.

3. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data KTP, silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

4. Masukan kode captcha yang terlampir. Kode captcha tidak bersifat case sensitive

5. Setelah data di atas dimasukkan, klik “Lanjutkan” untuk proses selanjutnya

6. Pada proses ini, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data ijazah.

Proses pemberkasan CPNS 2023 menggunakan data ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama Lengkap sesuai yang tercantum di ijazah, Tempat dan Tanggal Lahir.

Halaman
1234