Trend dan Viral

Wulan Guritno Diduga Terseret Promosi Website Judi Online, Akan Segera Diperiksa Bareskrim Polri

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Wulan Guritno diduga terseret promosi judi online

TRIBUNHEALTH.COM - Viral kabar seorang artis tanah air yang tersandung dugaan kasus promosi judi online.

Diketahui sosok artis tersebut bernama Wulan Guritno.

Berdasarkan rencana, mantan istri Adilla Dimitri akan segera diperiksa Bareskrim Polri dalam rangka klarifikasi terkait video promosi situs judi online.

Rencana pemeriksaan tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjend Adi Vivid pada Rabu (30/8/2023).

"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan (Wulan Guritno) seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak dan juga silahkan teman-teman kalau ada influencer yang lain," kata Adi Vivid.

Menurut Adi Vivid, dari penelusuran penyidik video promosi Wulan Guritno dibuat pada 2020 lalu.

Baca juga: Keindahan Danau Toba Ditampilkan di Google Doodle Hari Ini, Terungkap Alasannya

Dilansir dari laman Tribun-video.com, website judi online yang dipromosikan Wulan masih aktif hingga kini.

"Karena saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk setop saat ini mempromosikan judi online," ucapnya.

Adi Vivid juga mengatakan bahwa penyidik juga akan menentukan apakah ada atau tidak unsur pidana yang dilakukan Wulan Guritno terkait promosi situs judi online tersebut.

Di sisi lain, Adi Vivid mengaku juga telah mengantongi sejumlah nama selebgram, artis hingga publik figur lainnya yang diduga telah mempromosikan judi online.

Baca juga: SOSOK Adelia Putri Salma, Selebgram Cantik Sindikat Narkoba Internasional, Sering Tampil Hedon

"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," jelas Vivid.

Pasalnya, seluruh pihak tersebut akan dilakukan pemanggilan klarifikasi secara bertahap.

Meskipun website yang dipromosikan sudah tidak aktif lagi.

"Tinggal kita lihat kalau kejadian lama website sudah tidak beroperasi, tetap kita panggil lagi. Kita imbau lagi, tetap ini sudah jadi catatan bahwa dulu ia pernah meng-endorse judi tentunya kita akan ada klasifikasi mana yang masih aktif, atau tidak," tuturnya.

Ia mengatakan bagi publik figur yang terbukti melakukan promosi situs judi online maka bisa dikenakan UU ITE.

Baca juga: Sederet Makanan yang Manjur Cegah Kanker, Sobat Sehat Wajib Tahu!

"Terkait masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," pungkasnya.

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Tribun-video.com)

Baca berita lainnya di sini.