TRIBUNHEALTH.COM - Kabar gembira! Pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September 2023 mendatang.
Pemerintah membuka jumlah formasi sebanyak 572.496 tahun ini.
Dari total 572.496 formasi CPNS 2023 yang dibka, termasuk di dalamnya instansi pemerintah pusat (pempus) maupun pemerintah daerah (pemda).
Baca juga: Profil Bunga Puspita Sari, Sosok Anak Buruh Setrika Kini Jadi Paskibraka 2023, Kelolosan Diprotes
Melansir Bangkapos.com, jumlah tersebut terbagi menjadi 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi pemerintah daerah.
Dari total 78.862, alokasi formasi untuk pemerintah pusat terdiri sebanyak:
- 28.903 untuk CPNS
- 49.959 untuk PPPK.
Sedangkan, formasi untuk pemerintah daerah terbagi menjadi:
- 296.084 PPPK guru
- 154.724 PPPK tenaga kesehatan
- 42.826 PPPK teknis.
Baca juga: Tangisan Sedih Rifky, Hadiah Jalan Sehat Umrah Diganti Dispenser dan TV Oleh Panitia Jalan Sehat
Berikut daftar lengkap 11 formasi CPNS 2023 untuk lulusan S1 semua jurusan:
1. Auditor
Auditor adalah orang yang bertanggung jawab untuk memeriksa, mengevaluasi, dan memberikan opini mengenai keuangan atau operasi suatu organisasi.
Tugas utama auditor adalah menilai kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur, menemukan potensi kesalahan dan kecurangan, memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem, dan menyusun laporan hasil audit.
2. Penggerak Swadaya Masyarakat
Penggerak swadaya masyarakat adalah orang yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan membantu kegiatan masyarakat yang dilakukan secara swadaya, seperti gerakan sosial, kegiatan sosial, dan program-program pemberdayaan masyarakat.
Tugas utama penggerak swadaya masyarakat adalah mengorganisasi kegiatan, mengumpulkan dana, dan memberikan pelatihan atau bimbingan.
3. Pekerja Sosial
Pekerja sosial adalah orang yang bertugas untuk membantu masyarakat dalam mengatasi masalah sosial, seperti kemiskinan, kekerasan, dan pengangguran.
Baca juga: SELAMAT, Pemilik Kartu BPJS Kesehatan dapat Bansos Rp 600 Ribu, Apa Syaratnya?
Tugas utama pekerja sosial adalah melakukan konseling, memberikan bantuan keuangan atau materi, dan memfasilitasi pelayanan sosial.
4. Peneliti
Peneliti adalah orang yang melakukan studi atau riset dalam suatu bidang ilmu pengetahuan atau teknologi.
Tugas utama peneliti adalah merencanakan, mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan data dalam rangka mengembangkan pengetahuan baru atau memecahkan masalah.
5. Penyuluh Sosial