TRIBUNHEALTH.COM - Kabar gembira untuk pemegang kartu BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
Pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) PKH 2023 sebesar Rp 600 ribu bagi pemilik kartu BPJS Kesehatan.
Melansir TribunToraja.com, bansos bagi pemilik kartu BPJS Kesehatan termasuk di dalam program unggulan pemerintah yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Baca juga: Penggunaan Cotton Bud Dihindari karena Sebabkan Infeksi Telinga? Ini Kata dr. Yan Wirayudha Sp.THT
Tahun 2023 ini, kepemilikan kartu KIS hukumnya wajib mendapat segala jenis bansos. Jadi, bagi pemilik kartu KIS perlu mengetahui cara cek bantuan dari kartu tersebut.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan kartu identitas peserta jaminan Kesehatan nasional (JKN) yang dikelola oleh pohak BPJS Kesehatan.
Seperti yang diketahui, kartu KIS ini awalnya dijadikan sebagai salah satu program kampanye Joko Widodo kecika mencalonkan diri dalam pemilu presiden Republik Indonesia tahun 2014 silam.
Maka, program kartu KIS ini dijadikan salah satu caranya dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Namun, saat ini kartu KIS merupakan program perluasan anggota JKN yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu dan juga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang belum terdaftar sebagai peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Baca juga: Belum Menikah Bermasturbasi Merusak Selaput Dara? dr. Binsar Beri Penjelasan
Perubahan tersebut terjadi sejak tahun 2015. Kartu ini ditetapkan sebagai identitas peserta JKN, bukan lagi sebagai kartu rakyat miskin.
Namun, BPJS mengartikan KIS sebagai bagian dari program JKN Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), khusunya untuk warga miskin yang tidak mampu membayar iuran, sehingga disubsidi oleh pemerintah.
Adapun mekanisme layanan ini ialah mehggunakan sistem tujukan berjenjang atas indikasi perawatan.
Kartu KIS juga merupakan kartu identitas. Sementara untuk program bantuannya disebut dengan JKN KIS.
Jenis bantuan kesehatan ini diberikan kepada masyarakat dengan berlandaskan aturan resmi.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004. Program ini dikelola dan dijalankan oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Mengenal Alopecia Beserta Penyebabnya, dr. Ammarilis Murastami Sp.KK Beri Penjelasan
Pihak BPJS berwenang dalam menerbitkan KIS untuk semua program JKN termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Askes, serta JKN BPJS Kesehatan.
Namun, penerima sebelumnya harus memenuhi persyaratan dan ketentuan agar para pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan bisa menjadi penerima dari Bansos yang berjumlah Rp 600 ribu.
Seperti yang diketahui, saat ini Pemerintah, melalui Kementrian Sosial (Kemensos), kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3.
Peserta KIS harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kementrian sosial dan kartunya berstatus dalam keadaan aktif.
Bagi pengguna kartu KIS yang aktif minimal 6 bulan dengan perajuan dari APBN berhak mendapatkan bansos tersbeut.
Kepada pemilik kartu KIS yang belum terdaftar di DTKS, bisa mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau laman ini dtks.kemensos.go.id.
Baca juga: Ketahui Penyebab Infeksi Telinga dan Tenggorokan yang Cukup Sering Terjadi, Ini Kata Dokter
Baca tanpa iklan