Trend dan Viral

SAH! Presiden Jokowi Resmi Menaikkan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen untuk Tahun 2024

Penulis: Putri Pramestia
Editor: Putri Pramestia
SAH! Presiden Jokowi Resmi Menaikkan gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen untuk Tahun 2024

Dengan penerapan sistem ini PNS disebut akan mendapatkan gaji yang fantastis.

Kepastian besaran kenaikan gaji PNS bisa diketahui setelah pengumuman Presiden Jokowi.

Baca juga: Belum Menikah Bermasturbasi Merusak Selaput Dara? dr. Binsar Beri Penjelasan

Perkiraan Nominal Gaji

Sesuai agenda, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Ketahui Penyebab Infeksi Telinga dan Tenggorokan yang Cukup Sering Terjadi, Ini Kata Dokter

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.(*)

(TribunHealth.com)