TRIBUNHEALTH.COM - Bagi Anda yang memiliki kartu BPJS Kesehatan berhak mendapatkan Bansos PKH 2023 dan bisa dapat Rp 600 ribu.
Bansos untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan termasuk di dalam program unggulan pemerintah yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Melansir Bangkapos.com, pada tahun 2023, pemilik kartu KIS hukumnya wajib mendapat segala jenis bansos.
Dengan begitu, bagi pemilik KIS perlu mengetahui cara cek bantuan dari kartu tersebut.
Baca juga: Al Ghazali Terima Kelahiran Anak Mulan Jameela karena Ibu Kandungnya, Maia Estianty: Itu Adik Kamu
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). (kabarsumbar.com).
Berikut cara pengecekan, untuk mengetahui apakah mendapatkan bantuan dari pemerintah atau tidak.
Dengan begitu, Anda harus tahu betapa pentingnya bagi anda untuk mengetahui penjelasan mengenai KIS supaya bisa semakin mengenal manfaat yang ditawarkan pemerintah melalui kartu tersebut.
Kartu Indonesia Sehat merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola pihak BPJS Kesehatan.
Seperti yang diketahui, kartu KIS ini awalnya dojadikan sebagai salah satu program kampanye Joko Widodo ketika mencalonkan diri dalam pemilu Presiden Republik Indonesia pada tahun 2014 lalu.
Baca juga: Momen Langka Munculnya Tornado Raksasa di Danau Toba, Warga: Dua Naga Bertarung
Maka, program kartu KIS ini dijadikan sebagai salah satu caranya dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Namun, saat ini kartu KIS merupakan program perluasan anggota JKN yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, juga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang belum terdaftar sebagai peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Perubahan tersebut terjadi sejak tahun 2015. Kartu ini ditetapkan sebagai identitas peserta JKN, bukan lagi sebagai kartu rakyat miskin.
Namun, BPJS mengartikan KIS sebagai bagian dari program JKN Sistem Jaminan Sosial nasional (SJSN), khususnya bagi warga miskin yang tidak mampu membayar iuran, sehingga disubsidi oleh pemerintah.
Adapun mekanisme layanan ini adalah menggunakan sistem tujukan berjenjang atas indikasi perawatan.
Kartu KIS juga merupakan kartu identitas. Sementara untuk program bantuannya disebut dengan JKN KIS.
Baca juga: Direktur dan Wakil Direktur RSGM Unhas Sebagai Pembicara pada Kegiatan KONAS ARSPTN 2023
Jenis bantuan kesehatan ini diberikan kepada masyarakat dengan berlandaskan aturan resmi.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Program ini dikelola dan dijalankan oleh BPJS Kesehatan.
Pihak BPJS berwenang dalam menerbitkan KIS untuk semua program JKN termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), askes, serta JKN BPJS Kesehatan.
Namun, penerima sebelumnya harus memenuhi persyaratan dan ketentuan berikut ini di antaranya
Agar para pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan bisa menjadi penerima dari Bansos yang berjumlah Rp 600 ribu.