Trend dan Viral

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Dilaporkan Buntut dari Ngomong Kentut Bau, Warga Tegal Tak Tinggal Diam

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan perkara ngomong kentut bau karena dianggap menyinggung masyarakat Tegal dan Brebes

TRIBUNHEALTH.COM - Ucapan yang dilontarkan DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi belakangan bikin heboh.

Gara-gara ngomong kentut bau, Prasetyo Edi Marsudi pun dilaporkan ke polisi.

Lantas mengapa?

Melansir TribunnewsBogor, cerita bermula saat Prasetyo bicara soal kunjungan kerja atau kunker.

Baca juga: Kisah Cinta Kepsek SMK Al-Iman 1, Fajrul Nikahi Muridnya Dila Santika, Begini Kronologi Hubungannya

Pernyataan Prasetyo itu dilontarkan saat rapat Badan Anggaran DPRD DKI yang dilaksanakan 9 Agustus 2023 lalu.

Dalam rapat tersebut, politikus PDIP yang akrab disapa Pras ini, mengusulkan program kunker ke luar negeri.

“Daripada kunker ke Brebes, Tegal beli telur asin, kentutnya bau. Mendingan berangkatkan kami ke luar negeri,” ucapnya dalam rapat tersebut.

Usulan itu disampaikan Pras lantaran menilai kunker ke kota lain di Indonesia kerap kali tidak mendapatkan hal baru yang bisa diimplementasikan di Jakarta.

“Kalau kami kunker ke Tangerang Selatan, Bogor, dapat apa? Enggak dapat apa-apa,” ujarnya.

Baca juga: Terungkap Sosok Pemotret Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Tanpa Busana, Bukan Fotografer Resmi

Pernyataannya Viral

Pernyataan Pras ini pun kemudian viral di media sosial dan memancing kemarahan dari sejumlah elemen masyarakat Brebes dan Tegal.

Prasetyo pun dituding merendahkan warga Tegal dan Brebes lantaran selama ini telur asin sudah menjadi ikon kota yang terletak di Jawa Tengah itu.

Dilansir dari TribunMuria.com, kuasa hukum pelapor Ahmad Sholeh menyebut Pras dipolisikan lantaran dinilai telah melukai perasaan masyarakat Brebes dan merendahkan daerah lain.

Apalagi pernyataan itu dilontarkan oleh seorang anggota DPRD DKI yang merupakan wakil rakyat.

Pras dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat ke Polres Brebes pada Jumat (11/8/2023) lalu.

Ahmad Sholeh menyebut Pras dilaporkan atas dugaan melanggar UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan sikap benci atau kebencian terhadap orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dapat dikenakan penjara paling lama lima tahun atau denda Rp500 juta,” ujarnya.

Baca juga: Berikut Link Pendaftaran CPNS 2023, Cek Formasi Lulusan SMA/SMK hingga S1 dan Cara Daftarnya

Dia mengatakan sanksi kurungan penjara atau denda itu seusia dengan bunyi Pasal 4 huruf b yang tertera di aturan tersebut.

Warga Brebes, M Subkan (50) sangat menyayangkan sikap Ketua DPRD DKI Jakarta, atas apa yang telah disampaikan dalam rapat formal DPRD.

Ia menilai pernyataan itu tidak pantas.

Halaman
12