TRIBUNHEALTH.COM - Begini cara mudah mendaftar Bansos PKH 2023 dan cara untuk mendapatkan dana Rp 750 ribu pertahap.
Untuk mendapatkan Bansos PKH 2023 dan menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melansir TribunnewsMaker, untuk bisa terdaftar di DTKS, masyarakat umum harus mengajukan diri sebagai KPM melalui aplikasi Cek Bansos.
Bantuan akan disalurkan untuk masyarakat secara berkala oleh pemerintah melalui Kemensos.
Adapun bantuan PKH tersebut bisa didapatkan jika masyarakat termasuk keluarga miskin atau rentan miskin terdaftar di DTKS sebagai penerima bantuan.
Terdapat dua tahapan yang harus dilakukan dalam pendaftaran Bansos 2023 secara online, yaitu tahap pembuatan akun dan pengajuan diri ke DTKS.
Baca juga: Berikut 4 Fakta Wali Murid yang Ketapel Guru Zaharman Dua Kali hingga Buta, Ternyata Residivis
Bansos Program Keluarga Harapan ( PKH)
PKH memasuki tahap ketiga yaitu dana yang cair untuk bulan Juli sampai September.
Artinya, bagi penerima PKH tetapi belum menerima dana di bulan Juli, maka kemungkinan cair di bulan Agustus ini.
Adapun penyaluran Bansos PKH ini melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus PKH.
Baca juga: Termasuk Berkomunikasi Hal Positif, Buya Yahya Bagikan 7 Tips Agar Anak Tidak Nakal & Menjadi Pintar
Berikut nominal Bansos PKH untuk masing-masing kategori dikutip dari kemensos.go.id:
• Kategori Ibu Hamil/Nifas
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
• Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
• Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
• Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
• Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat