Trend dan Viral

Takut Kena Pidana Nikahkan Anak di Bawah Umur, Ibu Kevin Minta Anaknya Ceraikan Mariana

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Kevin bocah 16 tahun di Sambas, Kalimantan Barat bikin heboh karena menikah dengan wanita yang usianya 25 tahun lebih tua darinya

TRIBUNHEALTH.COM - Pernikahan Kevin, remaja berusia 16 tahun dengan Mariana (41) belakangan ini memang tengah menyita perhatian warganet.

Pernikahan pasangan beda usia 25 tahun itu pun menjadi sorotan publik setelah kisahnya viral di media sosial.

Melansir Serambinews, Kevin menikahi Mariana pada 30 Juni 2023 lalu.

Pernikahan tersebut berlangsung atas restu dari ibu Kevin, yaitu Lisa yang tidak lain merupakan teman Mariana.

Namun kini, belum genap sebulan usia pernikahan Kevin dan Mariana, Lisa justru meminta anaknya untuk menceraikan sang istri.

Baca juga: Nasib Miris Guru SMA, Zaharman yang Alami Buta Permanen Akibat Diketapel Wali Murid di Bengkulu

Permintaan ibu kandung Kevin tersebut muncul setelah banyaknya kritikan dan hujatan imbas pernikahan anaknya yang terpaut usia jauh dengan Mariana.

Disamping itu, Lisa juga mengaku tidak tahu bahwa menikahkan anak di bawah umur adalah pelanggaran hukum.

Dilansir dari TribunBogor.com, Jumat (4/8/2023), wanita 37 tahun asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat itu tegas meminta putranya, Kevin menceraikan Mariana.

Rupanya pasca-pernikahan Mariana dan Kevin viral, banyak pihak yang menyoroti kisah tersebut.

Termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) wilayah Kalimantan Barat.

Perwakilan KPAI Kalbar, R Hoesnan tegas mengamati kisah Mariana dan Kevin.

Menurut KPAI, pernikahan Mariana dengan Kevin harusnya tak terselenggara.

Sebab Kevin masih dalam usia anak yakni di bawah usia 18 tahun.

Baca juga: Cerita dr Intan Rachmita Tangani Pasien Gatal Selangkangan,Ternyata Hobi Berhubungan dengan Binatang

Dalam undang-undang perkawinan pun, usia minimal laki-laki menikah adalah 19 tahun.

Karenanya, Hoesnan pun meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas Mariana yang menikahi anak di bawah umur meski hanya secara agama.

"Terkait ini, kita dari KPAI Kalimantan Barat, mendorong pihak kepolisian karena ini masuk ke ranah pidana. Fakta ini menunjukkan bahwa korban, persetubuhan terhadap anak tidak hanya perempuan, namun laki-laki juga, dilibatkan dalam pernikahan usia dini," ungkap Hoesnan dalam tayangan Kabar Petang TV One dilansir dari TribunnewsBogor.com.

Guna menjerat Mariana, Hoesnan meminta pihak kepolisian untuk mencari bukti pernikahan terlarang itu.

"Kita mendorong pihak kepolisian untuk mencari bukti termasuk visum bagaimana wanita dewasa ini bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak sehingga terjadinya pernikahan," pungkas Hoesnan.

Meskipun tahu pernikahan Mariana dan Kevin tidak dipaksa, Hoesnan menyebut hal tersebut tetap saja melanggar undang-undang.

"Jika ada paksaan dan pembiaran saja ini sudah masuk dalam ranah pidana, pasal 76 ayat 1, itu bisa dikenakan sanksi," imbuh Hoesnan.

Halaman
1234