Trend dan Viral

ANGIN SEGAR, Tenaga Honorer Sudah Masuk Database BKN Menpan-RB, Ada Kabar Baik Setelah November Ini

Penulis: putri.pramestia
Editor: putri.pramestia
Tenaga Honorer Sudah Masuk Database BKN Menpan-RB, Ada Kabar Baik Setelah November Ini

TRIBUNHEALTH.COM - Kabar baik begi tenaga honorer 2023, setelah November ini.

Tentunya kejelasan status tenaga honorer yang saat ini belum jelas. Sehingga menimbulkan kegelisahan bagi yang masih honorer.

Setelah bulan November 2023, ada rencana penghapusan tenaga honorer, dan ini sudah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP), melansir TribunnewsSultra.com.

Sesuai dengan PP Nomor 49 tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sehingga hanya akan ada pegawai dari unsur ASN yang terdiri atas pegawai negeri sipil atau PNS dan PPPK.

Tenaga Honorer Sudah Masuk Database BKN Menpan-RB, Ada Kabar Baik Setelah November Ini (sultra.tribunnews.com)

Baca juga: Sebenarnya Rasa Nyeri Itu Apa Sih? Simak Penjelasan dr. Ibnu Benhadi Sp.Bs

Akan tetapi, pihak DPR RI ingin tenaga honorer diangkat menjadi PPPK.

DPR RI pun meminta Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) segera direalisasikan pada akhir November 2023.

Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang,

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian,"

"Dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujar Junimart mengutip laman resmi dpr.go.id.

Pengangkatan tidak hanya 2.360.363 tenaga honorer atau non ASN.

Terdiri tenaga pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja.

Baca juga: dr. Nila Purnama Sari Jelaskan Treatment yang Tepat untuk Mengatasi Jerawat Sedang hingga Parah

Seperti yang tercatat dalam data Kemenpan-RB. Melainkan kepada seluruh tenaga honorer.

Yaitu tenaga kebersihan atau Office Boy dan Satpol PP, serta tenaga honorer lainnya.

Pihak DPR RI, menyebutkan pasca pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

Kepala daerqah tidak bisa lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer.

Sebab, jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di Pemda.

"Bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK."

"Setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB," bebernya.

Baca juga: Gempa Bumi Guncang Wilayah Barat Laut Seluma, Bengkulu, Selasa 1 Agustus 2023, Berikut Info BMKG

Kabar Baik Tenaga Honorer

Halaman
12