Dugaan pengusiran ini dilakukan oleh perangkat Desa Lahotutu.
Penyebabnya mereka menempati kantor LSPBM (Lembaga Simpan Pinjam Berbasis Masyarakat).
Sebab pasutri ini dianggap menempati fasilitas milik Desa Lahotutu, untuk dijadikan rumah tinggal sementara.
Dan hal tersebut telah berlangsung sekira sejak satu tahun yang lalu.
"Karena bersifat tempat tinggal sementara, pihak desa di sudah mengajukan peringatan kepada S dan istrinya untuk meninggalkan rumah tersebut," ungkap Humas Polres Konawe, Aipda Sapri, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Efek Masturbasi saat Remaja Baru Terlihat saat Berumah Tangga, dr. Binsar Sebut Rawan Ejakulasi Dini
Akan diaktifkan lagi
Pengusiran itu terjadi karena tempat tersebut akan dijadikan Kantor Bumdes Lahotutu.
"Setelah peringatan ke dua, sepasang suami istri tersebut masih berasa di rumah, pada hari Jumat (28/7/2023)."
"Perangkat Desa Lahotutu datang dan memaksa mereka untuk segera meninggalkan rumah tersebut," ucap Aipda Sapri.
Di lain pihak, Umar yang merupakan Kepala Desa Lahotutu menepis kabar pengusiran paksa PA dari Kantor Bumdes Samaturu tersebut.
Umar mengklarifikasi bahwa ia mengarahkan aparatnya dan menyuruh PA dengan baik-baik untuk pindah dari Kantor Bumdes Samaturu karena akan segera digunakan.
Sontak saja, video tersebut menjadi viral di media sosial dan mengundang reaksi yang beragam dari warganet.
Beberapa warganet kompak membela PA yang sampai pingsan saat didatangi oleh aparat desa tersebut.
Namun, tak sedikit juga warganet yang ikut geram dengan aksi perangkat desa dan warga yang menggeruduk kediaman PA hingga membuatnya pingsan.
(TribunHealth.com)