Trend dan Viral

RESMI Gaji PNS dan PPPK Naik Mulai 16 Agustus 2023, Berikut Rinciannya, Benarkah Lebih Tinggi PPPK?

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Ilustrasi kenaikan gaji PNS

- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.

- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.

- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.

- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.

Baca juga: Kisah Haru Ibu Driver Ojek Online Bawa 2 Anak, Erick Thohir Beri Motor Gratis

- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.

- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.

- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/TribunJatim.com)

Baca berita lainnya di sini.