Trend dan Viral

TERENYUH Kondisi Kesehatan Korban Penjualan Ginjal ke Kamboja: Mudah Lelah dan Air Kencing Berbusa

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
ilustrasi keluhan para korban penjualan ginjal ke Kamboja

Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Sebanyak 12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional (TribunTrends.com)

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Baca juga: Kronologi Tabungan Asri Welas Ludes Dibobol Hacker hingga Saldo Habis, Awalnya Transaksi di Restoran

Sementara itu, untuk korban yang sudah mengikuti praktek sindikat ini hingga kini sudah sebanyak 122 orang.

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Tribunstyle.com)

Baca berita lainnya di sini.