Trend dan Viral

KABAR GEMBIRA! Bansos PKH 2023 Tahap 3 Cair, Setiap Orang Bisa Dapat Total Rp 3 Juta

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Bansos PKH 2023

TRIBUNHEALTH.COM - Akhirnya, kabar yang ditunggu-tunggu, Bansos PKH 2023 Tahap 3 cair, satu orang bisa dapat total Rp 3 juta.

Adapun syarat mendapatkan Bansos PKH 2023 harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Pasalnya, status nama penerima Bansos PKH 2023 bisa dicek melalui portal cekbansos.kemensos.go.id.

Dikutip dari laman indonesia.go.id, Bansos PKH merupakan bantuan dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Sosial untuk keluarga tak mampu atau rentan miskin.

Perlu menjadi informasi, bantuan ini diberikan pemerintah pusat dengan tujuan untuk membantu menjaga perekonomian masyarakat kurang mampu dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Pada tahun 2023, Kemensos mencatat setidaknya ada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat PKH yang disalurkan dalam empat tahap.

Baca juga: TIPS Persalinan Normal Jadi Mudah dan Lancar, Ibu Hamil Wajib Tahu!

Dimulai dari hahap 1 cair pada Januari-Maret 2023, tahap 2 pada April-Juni 2023, tahap 3 pada Juli-September 2023, dan tahap 4 cair pada Oktober-Desember 2023.

Dikutip Tribuhealth.com dari laman Tribunnewsmaker.com, adapun besaran nominal yang diberikan ke calon penerima dipatok beragam, tergantung pada golongan yang telah ditetapkan pemerintah.

Di antaranya golongan balita dan ibu hamil yang mendapatkan bantuan bansos Rp 3.000.000 atau sekitar Rp 750.000 selama tiga bulan berturut - turut.

Link cek bansos, berikut 4 link resmi bansos 2023 (Tribunnewsmaker.com)

Tak hanya itu golongan lansia yang berusia 70 tahun ke atas, juga bisa mengklaim bantuan Bansos PKH tahap 3 sebesar Rp2,4 juta.

Pada 2023, terdapat sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima Bansos PKH yang disalurkan dalam empat tahap.

Untuk tahap 1 cair pada Januari-Maret 2023, tahap 2 pada April-Juni 2023, tahap 3 pada Juli-September 2023, dan tahap 4 cair pada Oktober-Desember 2023.

Baca juga: TIPS Sehat Selama Kehamilan dan Terhindar Stunting

Berikut Rincian Nominal Pencairan Bansos PHK Tahap 3

  • Kategori balita usia 0--6 tahun : Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
  • Kategori ibu hamil dan masa nifas : Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
  • Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) m: Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
  • Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.
  • Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) : Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
  • Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas : Rr Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
  • Kategori penyandang disabilitas berat : Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

Baca juga: Denise Chariesta Tersinggung Uya Kuya Donasi Rp 5 Juta untuk Lahiran, Niat Ingin Beli Mobil Baru

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Pengecekan PKH dapat dilakukan secara online menggunakan telepon genggam, laptop, tablet, ataupun komputer PC.

Berikut cara cek penerima bansos PKH:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat di KTP.
  3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.
  4. Klik tombol 'Cari Data'.
  5. Muncul daftar penerima bansos di antaranya Bansos PKH.
  6. Cari nama anda apakah statusnya sebagai penerima Bansos PKH atau tidak.
  7. Jika terdaftar, maka bisa mencairkan Bansos PKH melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
  8. Pencarian bansos juga bisa dilakukan di kantor pos Indonesia terdekat bagi penerima yang tidak memiliki ATM.

Baca juga: SOSOK Justyn Vicky, Binaragawan yang Meninggal Tertimpa Barbel, Sempat Terekam saat Latihan

Syarat Penerima Bansos PKH

Sebagai informasi tak semuan masyarakat bisa mengklaim bansos PHK ini.

Baca juga: Dewi Perssik dan Saipul Jamil Dikabarkan Berseteru, Ini Kronologi Memanasnya Hubungan Mereka

Ada sejumlah kriteria yang diberikan pemerintah untuk calon penerima bansos PHK tahap 3, diantaranya :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Wajib berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin ditandai dengan surat keterangan dari aparat desa setempat.
  3. Keluarga yang telah terdaftar di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  4. Tidak memiliki anggota keluarga yang berasal dari ASN, TNI, Polri atau pegawai badan milik negara.
  5. Tergolong ke dalam 7 kategori seperti lansia, ibu hamil, balita, disabilitas, siswa SD, siswa SMP dan siswa SMA (khusus Bansos PKH).

Baca juga: BPIP Dituntut, Belasan Ormas Dukung Paskibraka Sultra 2023 Doni Amansyah yang Diganti Anak Polisi

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Tribunnewsmaker.com)

Baca berita lainnya di sini.