TRIBUNHEALTH.COM - Polisi bergerak cepat mengamankan jamaah haji bernama HH, seorang wanita berusia 45 tahun.
HH diamankan tak lama setelah pulang dari Tanah Suci.
Rupanya dirinya harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran punya usaha miras ilegal.
Bahkan dia juga membuka jasa prostitusi, dilansir Kompas.com.
Semua bisnis haram itu dijalankan dalam sebuah warung makan di Desa Sempayang, Kabupaten Malinau.
"Selain berjualan nasi, ibu haji juga menyediakan miras. Bahkan, kami mendapati ada tiga bilik prostitusi yang dipagari seng cukup tinggi di warungnya," kata Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantyo, saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023).
Wisnu menyebut HH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orangan (TPPO).
Baca juga: Buntut Jamaah Haji Borong Emas 1 Kg di Tanah Suci, Kini Ditagih Pajak Rp 500 Juta
Tipu 5 wanita asal Jawa
Dari penelusuran polisi, HH menjerat para wanita berusia 25 sampai 35 tahun dengan janji manis.
5 orang wanita yang diduga PSK didatangkan dari Jawa.
HH menghubungi mereka agar datang ke Malinau, dengan iming-iming pekerjaan dan gaji menggiurkan.
HH bahkan membiayai penuh keberangkatan mereka.
"Sampai di Malinau, tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan. HH malah mencatatkan semua biaya yang keluar adalah utang, dengan nominal yang dilipatgandakan. Korban harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang," ujar dia.
HH juga menentukan tariff para wanitanya, mulai Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dalam sekali kencan.
Biaya tersebut masih di luar biaya sewa kamar.
Baca juga: Satpol PP Gerebek Warung Soto Plus-plus di Klaten, Sediakan PSK dengan Tarif Rp70 Ribu
Jual miras tanpa izin
Wisnu juga memastikan, usaha minuman keras HH, sama sekali tidak mengantongi izin resmi.
"HH yang dipanggil sebagai mami ini, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan jerat perkara TPPO. Perbuatannya diduga telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," tutup Wisnu.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah 1 buah nota berisi tulisan biaya/upah pelayanan asusila terhadap tamu yang berkunjung dan 1 buah buku tulis rekap keuangan pendapatan penghasilan.
Berita Lainnya Seputar Ibadah Haji: Jamaah Haji Tak Menggubris saat Diajak Turun Pesawat, Ternyata Sudah Meninggal Serangan Jantung