Trend dan Viral

Jamaah Haji Ditangkap Polisi Sepulang dari Tanah Suci, Ternyata Seorang 'Mami' Prostitusi

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
HH (45) pemilik warung di Malinau Kaltara yang dijemput polisi saat baru pulang berhaji. HH memiliki usaha miras illegal dan prostitusi

TRIBUNHEALTH.COM - Polisi bergerak cepat mengamankan jamaah haji bernama HH, seorang wanita berusia 45 tahun.

HH diamankan tak lama setelah pulang dari Tanah Suci.

Rupanya dirinya harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran punya usaha miras ilegal.

Bahkan dia juga membuka jasa prostitusi, dilansir Kompas.com.

Semua bisnis haram itu dijalankan dalam sebuah warung makan di Desa Sempayang, Kabupaten Malinau.

"Selain berjualan nasi, ibu haji juga menyediakan miras. Bahkan, kami mendapati ada tiga bilik prostitusi yang dipagari seng cukup tinggi di warungnya," kata Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantyo, saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023).

Wisnu menyebut HH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orangan (TPPO).

Baca juga: Buntut Jamaah Haji Borong Emas 1 Kg di Tanah Suci, Kini Ditagih Pajak Rp 500 Juta

Tipu 5 wanita asal Jawa

FOTO HANYA ILUSTRASI --- FOTO: KLOTER PERTAMA JATIM - Kelompok terbang (kloter) pertama jemaah calon haji 1444 H/2023 dari Jawa Timur memasuki pesawat Saudi Arabia Airlines dengan nomor penerbangan SV5079 di Bandar Udara Internasional Juanda, Rabu (24/5/2023). Sebanyak 445 Jamaah Calon Haji Kloter pertama Jawa Timur 2023 yang berasal dari Kabupaten Bangkalan, Madura, bersama dengan 5 orang pendamping ini menggunakan pesawat Boeing 747-400 berkapasitas 450 penumpang langsung menuju Madinah (SURYA/SURYA/HABIBUR ROHMAN)

Dari penelusuran polisi, HH menjerat para wanita berusia 25 sampai 35 tahun dengan janji manis.

5 orang wanita yang diduga PSK didatangkan dari Jawa.

HH menghubungi mereka agar datang ke Malinau, dengan iming-iming pekerjaan dan gaji menggiurkan.

HH bahkan membiayai penuh keberangkatan mereka.

"Sampai di Malinau, tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan. HH malah mencatatkan semua biaya yang keluar adalah utang, dengan nominal yang dilipatgandakan. Korban harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang," ujar dia.

HH juga menentukan tariff para wanitanya, mulai Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dalam sekali kencan.

Biaya tersebut masih di luar biaya sewa kamar.

Baca juga: Satpol PP Gerebek Warung Soto Plus-plus di Klaten, Sediakan PSK dengan Tarif Rp70 Ribu

Jual miras tanpa izin

HH (45) pemilik warung di Malinau Kaltara yang dijemput polisi saat baru pulang berhaji. HH memiliki usaha miras illegal dan prostitusi (Kompas.com/Dok.Polres Malinau)

Wisnu juga memastikan, usaha minuman keras HH, sama sekali tidak mengantongi izin resmi.

"HH yang dipanggil sebagai mami ini, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan jerat perkara TPPO. Perbuatannya diduga telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," tutup Wisnu.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah 1 buah nota berisi tulisan biaya/upah pelayanan asusila terhadap tamu yang berkunjung dan 1 buah buku tulis rekap keuangan pendapatan penghasilan.

Berita Lainnya Seputar Ibadah Haji: Jamaah Haji Tak Menggubris saat Diajak Turun Pesawat, Ternyata Sudah Meninggal Serangan Jantung

Halaman
123