Trend dan Viral

Tenaga Honorer Resmi Dihapus 28 November 2023, RUU ASN Buka Peluang PNS Part Time

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Ilustrasi PNS

TRIBUNHEALTH.COM - Kabar terbaru, pemerintah secara resmi menghapus status tenaga honorer di lembaga pemerintahan maupun kementerian.

Kini namanya diganti menjadi PNS Part Time.

Diketahui, nama baru ini rencananya berlaku pada 28 November 2023 mendatang.

Dilansir dari TribunToraja.com, pemerintah memastikan tidak akan apa proses pemecatan atau PHK hingga pengurangan pendatan dari sisi nominal serta besaran gaji.

Sebagaimana ungkapan yang disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni.

Baca juga: BAHAYA Pijat Penis: Pembuluh Darah Pecah & Penis Bisa Bengkak

"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," ujar melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat 7 Juli 2023.

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," lanjutnya.

Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian (PHK massal).

Ilustrasi nasib tenaga honorer (kompas.com)

"Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya.

Sehingga, beragam opsi pun dirumuskan pemerintah. "Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas," kata Alex.

Baca juga: MENAKUTKAN Detik-detik Kecelakaan Lift Sekolah Az Zahra Lampung, 7 Orang Tewas, Ini Kronologinya

Tidak boleh ada pengurangan pendapatan

Dia menambahkan, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," ucap Alex.

Lalu pedoman ketiga kata Alex adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

"Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah.

Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.

Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Terpapar Polusi Udara Terlalu Sering Tingkatkan Risiko Kanker Paru

Stop rekrutmen honorer

Alex menegaskan agar tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

"Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," pungkas Alex.

Halaman
12