- Golongan III: PNS golongan III mendapatkan uang makan lembur Rp37.000;
- Golongan IV: PNS golongan IV mendapatkan uang makan lembur Rp41.000.
Baca juga: Mimisan Disertai Nyeri Dada Jadi Tanda Bahaya Hipertensi, Butuh Perawatan Medis Segera
Berikut besaran tukin PNS tiga K/L yang mengalami kenaikan:
- Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000;
- Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000;
- Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000;
- Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000;
- Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000;
- Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000;
- Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000;
- Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000;
- Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000;
- Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000;
- Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000;
- Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000;
- Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000;
- Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000;
- Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000;
- Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000;
Baca juga: 5 Manfaat Lakukan Flossing Secara Teratur, Hilangkan Plak Gigi hingga Cegah Bau Mulut
- Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000.