Trend dan Viral

Gaji PNS Terapkan Single Salary, Naik hingga Rp 57 Juta, Belum Tukin & Tunjangan Lain, Ini Daftarnya

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Berikut daftar gaji PNS jika terapkan sistem single salary. Akan naik hingga Rp57 juta, belum ditambah tukin dan tunjangan jabatan fungsional

TRIBUNHEALTH.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan umumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.

Pasalnya menjelang pengumuman tersebut, muncul spekulasi bahwa gaji PNS naik hingga Rp 57 juta apabila menerapkan sistem single salary (penggajian tunggal).

Kenaikan gaji tersebut masih di luar tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan jabatan fungsional.

Tunjangan jabatan fungsional dan tukin masih akan diterima meskipun telah diterapkan sistem penggajian tunggal.

Diketahui jika sistem ini memang menghapus sejumlah komponen tunjangan yang selama ini melekat pada PNS.

Namun, yang dihapus hanyalah tunjangan tambahan.

Baca juga: Jadwal Terbaru PPDB Jakarta 2023 untuk SD, SMP, SMA dan SMK, Ini Tanggal Perubahannya

Dilansir dari TribunnewsSultra.com, tunjangan tersebut berupa tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan pangan.

Prediksi Daftar Gaji PNS

Jika menggunakan sistem single salary, maka gaji PNS akan naik hingga 10 kili lipat.

Namun, sitem pembayaran ini baru akan diuji coba pada 7 instansi pemerintah pusat dan 8 instansi pemerintah daerah.

Untuk pemeritah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Sedangkan untuk pemerintah daerah, yakni Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Badung, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Sukabumi, serta Kota Sorong.

Baca juga: CARA Daftar PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi SMA dan Link Pengumuman Jalur Zonasi SMK

Jika bernar diterapkan, maka berikut prediksi daftar gaji PNS:

- Untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan Administrasi

1. JA 1/JF 1 = Rp3.100.000

2. JA 2/JF 2 = Rp3.568.100

3. JA 3/JF 3 = PNS Rp4.106.883

4. JA 4/JF 4 = Rp4.727.022

5. JA 5/JF 5 = Rp5.440.803

6. JA 6/JF 6 = Rp6.262.364

Halaman
123