TRIBUNHEALTH.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan umumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.
Pasalnya menjelang pengumuman tersebut, muncul spekulasi bahwa gaji PNS naik hingga Rp 57 juta apabila menerapkan sistem single salary (penggajian tunggal).
Kenaikan gaji tersebut masih di luar tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan jabatan fungsional.
Tunjangan jabatan fungsional dan tukin masih akan diterima meskipun telah diterapkan sistem penggajian tunggal.
Diketahui jika sistem ini memang menghapus sejumlah komponen tunjangan yang selama ini melekat pada PNS.
Namun, yang dihapus hanyalah tunjangan tambahan.
Baca juga: Jadwal Terbaru PPDB Jakarta 2023 untuk SD, SMP, SMA dan SMK, Ini Tanggal Perubahannya
Dilansir dari TribunnewsSultra.com, tunjangan tersebut berupa tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan pangan.
Prediksi Daftar Gaji PNS
Jika menggunakan sistem single salary, maka gaji PNS akan naik hingga 10 kili lipat.
Namun, sitem pembayaran ini baru akan diuji coba pada 7 instansi pemerintah pusat dan 8 instansi pemerintah daerah.
Untuk pemeritah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sedangkan untuk pemerintah daerah, yakni Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Badung, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Sukabumi, serta Kota Sorong.
Baca juga: CARA Daftar PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi SMA dan Link Pengumuman Jalur Zonasi SMK
Jika bernar diterapkan, maka berikut prediksi daftar gaji PNS:
- Untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan Administrasi
1. JA 1/JF 1 = Rp3.100.000
2. JA 2/JF 2 = Rp3.568.100
3. JA 3/JF 3 = PNS Rp4.106.883
4. JA 4/JF 4 = Rp4.727.022
5. JA 5/JF 5 = Rp5.440.803
6. JA 6/JF 6 = Rp6.262.364