TRIBUNHEALTH.COM - Umat Islam akan merayakan Idul Adha atau Hari Raya Kurban pada Kamis (29/6/2023).
Bahkan ada pula yang merayakannya besok, pada Rabu (28/6/2023).
Pada hari raya kurban, umat Islam disunnahkan untuk berkurban, baik berupa kambing atau sapi.
Kemudian daging kurban akan dibagikan pada mereka yang berhak.
Siapa saja golongan yang berhak menerima?
Dilansir BangkaPos.com dari Badan Amil Zakat Nasional, berikut ini 3 golongan yang berhak menerima daging kurban.
Shohibul Qurban
Shohibul qurban adalah orang yang melakukan kurban.
Bahkan shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.
Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).
Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
Baca juga: Berikut Ini Niat dan Tata Cara Salat Idul Adha, Ibadah Sunnah saat Hari Raya Kurban
Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
Fakir miskin
Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.
Pasalnya satu di antara tujuan berkurban adalah saling berbagi kepada orang yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Pekerja Swasta Gigit Jari, Cuti Bersama Idul Adha Cuma Buat PNS, Buruh Wajib Ikut Arahan Bos