Trend dan Viral

Mahasiswa Unitri Malang Asal NTT Pulang Tinggal Jasad, Dilempar Paving & Dikeroyok Hingga Meninggal

Penulis: Putri Pramestia
Editor: Putri Pramestia
Mahasiswa Unitri Malang Asal NTT Pulang Tinggal Jasad, Dilempar Paving & Dikeroyok Hingga Meninggal

"Hasil interogasi, tersangka mengenal korban baru sekitar seminggu dan hanya sebagai teman biasa. Tersangka mempunyai rasa suka dengan korban namun belum pernah mengungkapkan perasaannya," kata dia.

Perasaan cinta pelaku kemudian berubah menjadi benci setelah diejek gay dan bencong oleh korban saat keduanya bertengkar, Sabtu (24/6/2023) subuh.

Tersangka yang dalam keadaan mabuk minuman bir kemudian mengambil sebuah golok dan membunuh korban secara sadis.

"Mengenai bagian kepala, leher kiri, punggung, lutut sebelah kanan, dan kedua tangan korban," kata Bambang.

Ia mengatakan, pelaku meninggalkan korban setelah mengetahui korban meninggal. Dia lalu membuang golok tersebut tak jauh dari lokasi kejadian.

Adapun pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa korban sempat cekcok dengan seorang pria sebelum ditemukan tewas.

Baca juga: Ciri STNK yang Dikenakan Pajak Mahal, Terdapat Kode Ini, Ternyata Dianggap Mampu

Sekitar pukul 13.00 Wita, polisi akhirnya menangkap Bryan saat sedang terlelap tidur di sebuah toko berjarak 200 meter dari lokasi penemuan mayat korban.

Atas perbuatannya, Bryan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas di pinggir pantai Pantai Blue Ocean, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 06.30 Wita.

Keberadaan jenazah korban diketahui pertama kali oleh pengunjung di pantai tersebut. Mereka kemudian melapor ke petugas jaga Balawista dan pihak kepolisian setempat.

Saat ditemukan, mayat korban dalam kondisi dipenuhi luka yang tersebar di beberapa bagian tubuhnya.

Selain itu, korban hanya mengenakan kaos berwarna putih, bra coklat dan celana.

(TribunHealth.com/PP)