Trend dan Viral

Pekerja Swasta Gigit Jari, Cuti Bersama Idul Adha Cuma Buat PNS, Buruh Wajib Ikut Arahan Bos

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.

Pemerintah menambah cuti bersama selama 2 hari yakni pada 28 dan 30 Juni 2023.

Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari Muhammadiyah yang menetapkan Idul Adha 2023 jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023.

Selain itu, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah itu harus sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja dengan pengusaha.

Cuti bersama untuk pekerja juga disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Dapatkan produk kesehatan di sini

(TribunHealth.com/Ahmad Nur Rosikin)