Namun, tak lama berputar-putar di Yogya, pelaku kembali ke Klaten, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Klaten.
Residivis
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, mengatakan jauh sebelum melakukan pembunuhan ini, pelaku juga pernah melakukannya saat masih tinggal di Wonosobo, 2009 lalu.
Korbannya saat itu juga perempuan.
Akibat pembunuhan itu, pelaku bahkan harus menjalani masa hukumannya di Lapas Nusakambangan selama 12 tahun.
Ia dibebaskan pada 2017 lalu.
Kapolres AKBP Warsono mengatakan, akibat perbuatannya kini pelaku terancam pasal 340 junto pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujarnya.
Baca juga: dr. Zaidul Akbar Paparkan Manfaat Konsumsi Fermentasi Tempe, Salah Satunya Atasi Osteoporosis
Sudah Dijual
Ditemui Tribun, semalam, Ketua RT 07/08, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Ismet, mengatakan Ratna yang menjadi korban pembunuhan di Klaten memang pernah tercatat sebagai warga RT 07/08, Kelurahan Cijawura. Alamat yang tertera di KTP Ratna, ujar Ismet, adalah rumah kakaknya.
"Nomor 17 itu rumah kakaknya, Bu Ratna cuma numpang alamat saja," ujar Ismet.
Namun, kakak Ratna juga sudah tak lagi tinggal di rumah itu karena rumahnya sudah dijual.
"Sudah lama pindah, saya pernah ketemu sekali dengan Bu Ratna, pas dia mau ngurus BPJS. Habis itu tidak ketemu lagi," katanya. "Jadi, memang alamatnya di sini, tapi orangnya tidak," tambah Ismet.
Hal senada juga diungkapkan Sahabbudin (34), yang kini menempati rumah no 17 di Jalan Cijawura Indah.
"Rumah ini dibeli 2021 Oktober, dari pemilik namanya Yuliana. Saya tidak tahu ada Ratna tinggal di sini," ujar Sahabbudin.
(TribunHealth.com/PP)
Baca tanpa iklan