Trend dan Viral

Memiliki Aset Berlimpah, Mario Dandy Siap Bayar Sendiri Restitusi Rp 100 M

Penulis: Putri Pramestia
Editor: Putri Pramestia
LPSK Ajukan Biaya Restitusi pada Mario Dandy Akibat Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy: Siap Bayar Sendiri

TRIBUNHEALTH.COM - LPSK mengajukan biaya restitusi pada Mario Dandy lantaran melakukan penganiayaan berat pada David Ozora.

Tak tanggung-tanggung, LPSK menghitung cermat biaya restitusi yang mencapai angka fantastis yaitu Rp 100 miliar.

Melansir dari laman Wartakotalove.com, Mario Dandy siap membayar sendiri lantaran memiliki aset yang berlimpah.

Demikian disampaikan Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy, tengah pekan lalu.

Entah benar atau tidak, Andreas menyampaikan bahwa kliennya akan membayar restitusi menggunakan asetnya sendiri.

Dia tidak akan membayar restitusi dari aset orangtuanya, Farael Aun Trisambodo.

LPSK Ajukan Biaya Restitusi pada Mario Dandy Akibat Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy: Siap Bayar Sendiri (kompas.com)

Baca juga: NGERI Mau Cuci Piring Wanita Ini Dikagetkan Ular Makan Ayam Mentah, Kepalanya Mengembang

Alasannya, Mario Dandy harus bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.

"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Nahot dikutip dari Tribunnews.com.

Nahot mengatakan bahwa kliennya memiliki banyak aset yang bisa digunakan untuk membayar restitusi.

"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," jelas Nahot.

Mellisa Anggraini, kuasa hukum David Ozora mengatakan bahwa terkait angka restitusi yang dikeluarkan oleh LPSK sebenarnya merupakan hak dari kliennya.

Karena David merupakan korban dari tindak pidana dan telah mengajukan diri sebagai terlindung kepada lembaga tersebut.

Baca juga: Nagita Slavina Punya Pasukan Belanja Khusus Bawa 7 Troli, Merry Bocorkan Kebiasaan Bosnya

"Jadi terkait restitusi, ini kan sebenarnya memang adalah hak dari anak korban. Dari awal pada saat pengajuan kepada LPSK untuk menjadi terlindung, karena anak korban adalah korban sebuah tindak pidana," jelas Mellisa, dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (17/6/2023).

Saat itu, kata dia, keluarga David tidak pernah mau mengajukan resitusi.

Namun, kemudian LPKS memberikan pemahaman bahwa 'Ini adalah hak anak korban yang harus diperjuangkan'.

Memperoleh pemahaman mengenai hal tersebut maka keluarga David pun menyerahkan sepenuhnya restitusi kepada LPSK.

"Sehingga kami sampaikan kepada LPSK 'silakan untuk diperhitungkan', bahkan terkait dengan biaya rumah sakit dan lain sebagainya, LPSK langsung berkomunikasi dengan rumah sakit," kata Mellisa.

Pada saat itu David telah memasuki masa perawatan 2 bulan di ruang ICU, bukan di ruang perawatan biasa.

Saat ini David pun masih menjalani perawatan Homecare secara rutin dan akan ada perawatan lainnya yang telah diproyeksikan untuk pemulihan kondisi David.

Baca juga: Sejumlah Orang Pasang Spanduk Segel Rumah Kontrakan Mantan Rektor Universitas Brawijaya Malang

Mellisa pun menekankan bahwa keluarga David tidak mengetahui komponen apa saja yang menjadi pertimbangan LPSK dalam menuntut Mario dengan angka restitusi Rp 100 miliar.

Halaman
12