Kejadian persetubuhan itu berulang sebanyak 8 kali dengan pelanggan yang berbeda.
Penyidik masih mendalami 7 pelanggan lainnya.
"(Status) O berpotensi dari korban menjadi anak berhadapan dengan hukum. Dia juga penyambung," tegas Firmansyah.
Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 sampai 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, Undang-undang nomor 17 Tahun 2036 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun.
Baca juga: Kisah Sedih Menimpa Pelawak Unang Bagito Ditinggal Istri Usai Jatuh Miskin & Harus Tinggal di Gudang
MIRIS Demi Uang Rp 4 Ribu, Nenek Berusia 70 Tahun Masih Jadi PSK, Pelanggannya Anak SD : Udah Kendor
Wawancara dokter Dewi Inong Inara baru-baru ini viral di media sosial.
Bukan tanpa sebab, dia menceritakan mengenai pekerja seks komersial yang ternyata tidak memandang umur.
Dikatakan dokter Dewi Inong Inara seorang lansia menjadi pekerja seks komersial (PSK) demi uang Rp 4 ribu.
Hal itu diceritakan dokter Dewi Inong Inara saat jadi bintang tamu di kanal YouTube Macan Idealis.
Dalam kesempatan itu, Dewi Inong Iriana mulanya menjelaskan mengenai paien yang mengidap HIV karena memiliki hobi melakukan hal tak senonoh pada orang-orang tuna susila.
“Laki-laki tuna Susila tuh di suatu taman di Jakarta Timur tuh,
Kalau malam berubah loh, jadi tempat itu loh.
Cobain sekali-sekali kalau mau," tutur Dokter Dewi Inong Inara.
"Di mana dok, taman mana?” tanya lawan bicara sang dokter.
"haha, taman mana nggak usah disebut dulu nanti aja dii belakang ini layar ya.
Baca juga: PILU Naik Panggung Gantikan Wisuda Ponakan, Paman di Lamongan Sembunyikan Kesedihan
Mau kesana yuk kita, kalau perlu," jawab sang dokter.
Lebih lanjut sang dokter menceritakan pengalamannya bertemu dengan seorang lansia di daerah Jakarta.
Lansia yang berusia 70 tahun itu mengaku masih menjual diri.
Pelanggannya bukan orang dewasa, melainkan anak SD.