Ini Cara Mengurus Pajak Motor saat Pemutihan, Warga Jateng dan 8 Provinsi Tak Perlu Bayar Denda

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Ilustrasi mengurus pajak motor dan mobil saat pemutihan

- Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB

Baca juga: Rasa di Mulut Jadi Tanda Penyakit: Manis karena Diabetes, Berasa Asin jika Punya Penyakit Ini

Besaran Biaya Pajak 5 Tahunan

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor (Satlantas Polres Ketapang via Tribunnews)

Terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

Berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:

- Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000

- Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000

- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000

- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000

- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000

- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000

- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000

- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.

Catatan: jadwal pemutihan berbeda-beda di setiap provinsi, simak tanggalnya di sini.

Dapatkan produk kesehatan di sini

(TribunHealth.com/Ahmad Nur Rosikin)