TRIBUNHEALTH.COM - Berikut ini cara mengurus pajak motor saat pemutihan 2023.
Kabar gembira bagi warga di 9 provinsi karena resmi ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.
9 Provinsi yang dimaksud antara lain Aceh, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara.
Momen pemutihan seperti ini menjadi waktu yang tepat untuk mengurus pajak kendaraan, terlebih lagi jika sebelumnya pernah terlambat.
Dengan memanfaatkan pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak, tanpa membayar denda administratif.
Dilansir TribunHealth.com dari Tribunnews.com, berikut ini cara mengurus pajak motor dan mobil.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi, Siapkan Surat Kehilangan hingga BPKB Asli
1. PAJAK TAHUNAN
Syarat Bayar Pajak Tahunan
- STNK asli dan dua lembar fotokopi.
- BPKB asli (untuk diperlihatkan ke petugas Samsat) dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP dan TDP perusahaan (jika membayar pajak kendaraan untuk perusahaan).
- Siapkan surat kuasa apbila membayar pajak menggunakan perantara orang lain.
- Formulir perpanjangan STNK (diambil di kantor Samsat).
Cara Bayar Pajak Tahunan di SAMSAT
- Siapkan data-data yang diperlukan dalam formulir.
- Lampirkan berbagai dokumen persyaratan sesuai dengan yang telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya.
- Setelah melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjangan pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.
- Tunggu hingga nama dipanggil sesuai dengan data yang tercantum dalam STNK.
- Bila sudah dipanggil, segeralah untuk menghampiri petugas di loket.