TRIBUNHEALTH.COM - Siswi SMP Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha soal kerjasama Pemkot Jambi dan perusahaan China yang proyeknya merugikan rakyat masih belum menyentuh hal yang substansial.
Melansir Wartakotalive, sebelumnya Syarifah mengkritik dan meminta agar perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi bertanggung jawab atas kerusakan rumah neneknya Hafsah yang merupakan pejuang veteran.
Meski laporan polisi atas siswi SMP Jambi Syarifah Fadiyah Alkaff yang mengkritik Pemkot Jambi telah dicabut, namun inti masalah dan tuntutan Syarifah belum dipenuhi oleh Pemkot Jambi.
Di sisi lain, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengungkapkan bahwa keluarga Syarifah Fadiyah Alkaff meminta nilai ganti rugi atas kerusakan rumah nenek Hafsah dengan nilai tak masuk akal, yaitu Rp 1,3 miliar. Lantas benarkah hal tersebut?
Baca juga: INFO Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Persyaratan dan Berkas Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk mengetahui kasus ini lebih lanjut, akun Twitter @PartaiSocmed membongkar fakta bahwa Pemkot Jambi melalui Wali Kota Jambi Syarif Pasha menjebak keluarga Syarifah Fadiyah Alkaff sehingga angka Rp 1,3 miliar untuk ganti rugi muncul.
Angka tersebut digunakan Pemkot Jambi sebagai fitnah bahwa keluarga Syarifah meminta besaran ganti rugi sebesar itu, padahal nyatanya tidak.
Selain itu, terungkap juga bahwa Syarifah sudah cukup lama 'diincar' Pemkot Jambi untuk dipolisikan karena semua tuntutan dan kritikannya.
Akun @PartaiSocmed mengulas semuanya dengan cuitan serta thread kasus ini dengan tajuk 'SISWI SMP vs PEMKOT JAMBI - Antara Framing dan Fakta'.
"Mari kita mulai. Kasus yg menimpa Syafirah Fadiyah Alkaff ini adalah kasus umum 'perselingkuhan' antara pengusaha dan penguasa yg akhirnya mengorbankan bahkan mempersekusi rakyat, yg harusnya dilindungi oleh pemerintah," kata @PartaiSocmed.
"Tentang PT RPSL yg penuh masalah tapi selalu dibela mati2an oleh Pemkot Jambi itu sudah banyak beritanya bisa dicari di google. Salah satunya ini, Pemkot Jambi membabi-buta bilang PT RPSL bukan berada di Ruang Terbuka Hijau tapi faktanya ada di RTH," kata @PartaiSocmed.
Baca juga: TEGA, Suami Tak Beri Nafkah Istri Sepeser Pun Meski Memiliki Gaji Rp 35 Juta Perbulan, Ini Alasannya
Dalam cuitannya @PartaiSocmed menguatkan dengan peta gambar RTRW Kota Jambi yang membuktikan protek PT RSPL berada di ruang terbuka hijau.
"Termasuk masalah pembiaran pelanggaran Perda no 4 tahun 2017 dimana truk2 melebihi tonase yg merusak jalan dan rumah warga. Contohnya kasus penghentian truk PT RPSL oleh nenek Roliyah jauh sebelum kasus yg viral sekarang ini," ujar @PartaiSocmed.
Nah pelanggaran-pelanggaran yang dibiarkan bahkan dibela oleh Pemkot Jambi itulah, menurut @PartaiSocmed, yang menjadi latar belakang protes Syafirah Fadiyah Alkaff lewat rangkaian video tiktoknya.
"Dalam kelanjutan thread ini nanti akan kami tunjukkan bukti bahwa anak SMP ini sudah lama diincar dicari kesalahannya," ujar @PartaiSocmed.
"Sebagai gambaran selama sepuluh tahun rumah Nenek Hafsah (nenek buyutnya SFA) sudah berkali2 rusak dan diperbaiki akibat lalu lalang truk bertonase besar melebihi aturan Perda tsb. Dibangun lagi rusak lagi, begitu terus2an. Tentu bukan sebuah pengalaman yg menyenangkan," thred @PartaiSocmed.
Akun tersebut lalu melampirkan gambar rumah nenek Hapsah yang runtuh.
Baca juga: Laki-laki Miliki Fantasi Seksual Lebih Kuat dari Wanita, Mengapa Demikian? Begini Ulasan dr. Binsar
"Bisa dilihat dari tembok lama di belakang rumah asli yg runtuh pada foto ini. Abaikan dua orang ganteng di depan rumah itu..," cuitnya.
"Begitu juga dgn sumur yg jadi bolong sampingnya yg sangat membahayakan keselamatan penghuni rumah," kata @PartaiSocmed sambil melampirkan foto gambar sumur yang dimaksud.
"Belum lagi polusi udara yg sering membuat penyakit kulit, termasuk yg dialami oleh SFA sendiri (bukti gambar sebelah kanan)," ujar @PartaiSocmed.
"Sebelum SFA melakukan perjuangan heroik lewat video2 tiktoknya sebenarnya pihak keluarga sudah mencoba berbagai cara termasuk menyurati Presiden @jokowi dan mendapat respon yg baik dari @KemensetnegRI," kata akun @PartaiSocmed.
Kala itu, Wali Kota Jambi mengakui adanya pelanggaran Perda yang dilakukan PT RPSL dalam jawabannya ke Presiden.
"Dan dari jawaban Walikota Jambi kepada Presiden jelas2 terdapat pengakuan adanya pelanggaran atas Perda no 04 Tahun 2017 dan pengakuan akan adanya kerusakan rumah warga akibat aktivitas PT RPSL," ujar akun tersebut.
Baca juga: Waspada, BMKG Peringatkan Potensi El Nino di Pertengahan 2023, Ini Dampak dan Daerah yang Berpotensi
Atas hal tersebut diatas, kata akun @PartaiSocmed, akhirnya PT RPSL mengutus perwakilan ke rumah Nenek Hafsah.
"Disana mereka MENANYAKAN kerugian apa saja yg telah dialami baik materiil maupun imateriil. Keluarga disuruh menulis saja tanpa segan2. Siapa nyana inilah awal dari fitnah terhadap mereka," ungkap @PartaiSocmed.
"Diminta menuliskan apa adanya tentu mrk menghitung kerugian merenovasi rumah berkali2 selama 10 tahun hingga kerugian imateriil. Keluarlah angka 1,3 miliar yg oleh Walikota Syarif Fasha dipakai modal utk memfitnah kemana2 seolah itu tuntutan keluarga Nenek Hafsah, padahal tidak!," ujar @PartaiSocmed.
Rupanya kedatangan perwakilan PT RPSL itu, menurut @PartaiSocmed, bukan utk menawarkan ganti rugi tapi utk setup fitnah terhadap keluarga Nenek Hafsah yg sudah merepotkan Pemkot dan Perusahaan akibat laporannya ke Presiden.