Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sendiri telah memblokir 21 rekening milik Rihana dan Rihani.
Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan pihaknya sudah meminta 21 Pengelola Jasa Keuangan (PJK) bank untuk memblokir rekening si kembar itu.
Hasil analisis sementara PPATK menemukan Rihana dan Rihani melakukan transaksi tunai dengan nilai siginfikan.
PPATK menduga uang tersebut bersumber dari tindak pidana penipuan iPhone yang mereka lakukan.
Baca juga: Pasutri Tertimbun Longsor di Tasikmalaya hingga Tewas, Rumah Hancur & Korban Terseret 200 Meter
"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," kata Natsir saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Juni 2023.
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/DN)
Baca berita lainnya di sini.