Dimutasi Tanpa Prosedur yang Jelas, drg. Ivo Syayadi Gugat Menteri Kesehatan ke PTUN

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Kementerian Kesehatan (Kemenkes), drg. Ivo Syayadi, M.Kes menggugat Menteri Kesehatan atas keputusan mutasi yang tak sesuai prosedur. FOTO: Suasana sidang gugatan di PTUN Jakarta

Hasil pemeriksaan ulang bertolak belakang dengan hasil evaluasi KASN.

Surat dari plt Kepala BKN tersebut menyatakan bahwa mutasi drg. Ivo Syayadi dan 4 ASN lainnya dinyatakan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menggugat ke PTUN Tanpa Kuasa Hukum

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), drg. Ivo Syayadi, M.Kes menggugat Menteri Kesehatan atas keputusan mutasi yang tak sesuai prosedur. (Dok. Pribadi drg. Ivo Syayadi, M.Kes untuk TribunHealth.com)

Tak menemui titik temu, drg. Ivo Syayadi kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Gugatan tersebut terdaftar pada nomor 48/G/2023/PTUN-JKT pada 9 Februari 2023.

Yang menarik, drg. Ivo Syayadi melakukan gugatan tanpa didampingi oleh kuasa hukum, meski dirinya sendiri tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum.

Hal ini berbanding terbalik dengan pihak Kemenkes yang menunjuk 18 orang sebagai tim kuasa hukum.

Kendati demikian, drg. Ivo Syayadi tetap maju dalam masalah ini demi mendapatkan keadilan.

Awalnya, dia menggugat Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes selaku atasannya, serta Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, karena dinilai tidak cermat dalam memutuskan mutasi terhadap dirinya.

Namun, karena gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, maka yang menjadi tergugat adalah pimpinan tertinggi di suatu kementerian/lembaga, dalam hal ini yang menjadi tergugatnya adalah Menteri Kesehatan.

Hanya Ingin Menjadi Korban Terakhir

Kepada TribunHealth.com, drg. Ivo Syayadi sebenarnya mengaku sedih karena harus menggugat instansi tempatnya mengabdi.

"Sama dengan menampar diri sendiri karena Kemenkes ibaratnya telah menjadi rumah ke-dua saya selama lebih dari 14 tahun," katanya.

Dia menegaskan upayanya mengajukan gugatan ke PTUN bukanlah untuk melawan, melainkan hanya mencari keadilan.

"Tujuan saya, saya menjadi korban terakhir ASN Kemenkes yang dimutasi tanpa melalui prosedur," kata drg. Ivo terkait harapannya dalam kasus yang tengah diperjuangkan ini.

Selain itu di dalam gugatannya, dia juga meminta agar namanya direhabilitasi dan dikembalikan posisinya seperti semula.

"Sebagai ASN kita sering kali dituntut untuk melaksanakan kewajiban, tetapi dengan adanya peristiwa yang menimpa saya ini, saya menjadi paham bahwa sebagai ASN hak kita juga dilindungi oleh undang-undang," pungkas drg. Ivo Syayadi, M.Kes.

(TribunHealth.com/Ahmad Nur Rosikin)