Menurut Andi, status kedua tersangka yang merupakan tenaga pendidik dapat mempengaruhi psikologis korban yang masih anak-anak.
“Di satu sisi pelaku adalah tenaga pendidik dan orang tua kedua bagi siswa di sekolah, yang seharusnya mengayomi dan membimbing kepada siswinya, namun melakukan perbuatan pidana, yang mana perbuatan ini pastinya memperberat hukuman yang akan diterimanya nanti,” tegasnya.
(TribunHealth.com/PP) (Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti/Septiana Ayu)