Ketiganya tak berkutik ataupun memberontak saat diringkus polisi.
Ketiganya kemudian digiring ke markas Polres Lombok Tengah.
Untuk memastikan para pelaku pengguna sabu, polisi langsung melakukan tes urine.
Setelah di tes urine, hasilnya positif narkoba.
"Artinya apa, ketiga pelaku ini pernah juga melakukan konsumsi sabu di waktu yang berbeda," kata Derpin.
Diberitakan sebelumnya, RF (35), anggota DPRD Lombok Tengah, ditangkap polisi saat hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 0,37 gram dan alat hisab sabu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku kini terancam hukuman satu hingga lima tahun penjara.
(TribunHealth.com/PP)