"Yang pertama adalah HS, perannya sebagai sales yang menawarkan jasa transportasi kepada korban. Sementara RS adalah sebagai pengemudi atau sopir dari kendaraan itu," ujar Kompol Reza Fahlevi kepada Wartakotalive.com, Rabu (24/5/2023).
Reza menerangkan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami ada tidaknya unsur tindak pidana dari peristiwa tersebut.
Sebab kata dia, hingga saat ini kroban belum melakukan pelaporan secara resmi ke Polresta Soekarno-Hatta.
Baca juga: Pegawai Ruko di Pluit Demo Ketua RT, Ahmad Sahroni Bela Riang Prasetya: Pak RT Jangan Takut
Menurutnya, Satreskrim Bandara Soekarno-Hatta telah berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta agar peristiwa tersebut tidak terulang.
Yakni dengan menertibkan sales jasa angkutan transportasi daring yang tidak terdaftar.
"Sampai sekarang memang korban belum laporan ke kami. Namun demikian kami sudah lakukan pendalaman, penyelidikan dan pengumpulan informasi dari para saksi, maupun bukti lainnya terkait unsur tindak pidananya," kata dia.
Sementara itu Senior Manager Of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi menjelaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan melakukan penelusuran atas kejadian tersebut.
"Kami sudah mendapat informasi terkait adanya keluhan penumpang angkutan taksi di Bandara Soekarno-Hatta Kasus ini juga sudah ditangani Polresta Bandara Soetta untuk ditindaklanjuti," tambah Holik.
Holik menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti terkait postingan yang viral di media sosial.
Hal tersebut dilakukan dengan berkomunikasi kepada korban untuk meminta data-data pendukung.
Ia pun menghimbau agar para penumpang untuk selalu menggunakan taksi res,o yang ada di bandara, baik itu berstiker ataupun taksi online.
"Gunakan taksi konvensional dan daring resmi yang konter-konternya sudah ada di Bandara Soetta dan sudah jelas untuk tarifnya," terang M Holik Muardi.
(TribunHealth.com/PP)