Trend dan Viral

Sebelum Digerebek Tanpa Busana, Bripka Dedi dan NH Sempat Ketahuan Chat Pakai Panggilan Sayang

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
Oknum anggota provos Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bripka DM, kini menjalani penahanan di ruang tahanan khusus Bid Propam. Bripka DM ditahan di ruang sel tahanan khsus setelah kedapatan ngamar dengan seorang wanita berinisial NH di kamar hotel Plaza Kubra Kendari pada Jumat (05/5/2023) lalu.

Bripka DM sempat melawan, namun anggota polisi yang juga dikenal sebagai atlet bela diri tinju tak berdaya melawan hingga tertunduk.

Keluarga NH yang terselut emosi langsung memukuli Bripka DM.

Penggerebekan dilakukan anak HN, yang disaksikan suaminya, orang tua dan kerabat dekatnya.

Suami NH saat itu sedang menggedong anak mereka yang masih balita beberapa kali melontarkan ucapan kata-kata kasar.

Sementara orangtua NH terus menangis melihat kelakuan sang anak.

Kerabat dan rekan NH yang saat datang ke lokasi penggerebekan juga memarahi Bripka DM dan NH.

Dalam kondisi tangan terikat usai kedapatan selingkuh, anggota Provos Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra kemudian meminta maaf kepada keluarga NH.

Bripka DM mengakui kesalahannya karena telah merusak keharmonisan rumah tangga NH.

"Saya salah, jangan hukum dia (NH) saya yang harus dihukum," ucap DM.

Diamankan Provos

Setelah penggerebekan itu, sekira pukul 21,00 wita sejumlah personil Provos Propam Polda Sultra mendatangi hotel tersebut.

Bripka DM yang diamankan kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara menggunakan kendaraan operasional dengan kawalan sejumlah anggota provos.

Tak berselang lama NH juga ikut diamankan untuk diminta keterangan atas kasus hubungan terlarangnya dengan Bripka DM.

Saat dibawa keluar kamar hotel, NH tampak menggunakan masker dan menutupi kepala pakai jaket sweater berwarna hitam.

NH dibawa ke Polda Sultra menggunakan mobil anggota Propam Polda Sultra berwarna hitam.

Bripka DM kini akan menjalani sidang kode etik dan bahkan terancam dipecat dari anggota kepolisian.

"Sanksinya paling berat PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat), sanksi administrasi dan demosi atau penundaan pangkat," ucap Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (06/5/2023).

Selain aktif sebagai anggota Polri, ternyata Bripka DM juga berprofesi sebagai atlet bela diri tinju.

Anggota polisi yang mempunyai tiga orang anak itu bahkan menjadi atlet andalan Sulawesi Tenggara dalam berbagai ajang bela diri tinju baik tingkat daerah maupun nasional.

Polisi kelahiran Makassar 3 Juli 1980 tersebut memulai karier sebagai atlet tinju sejak 2007 saat Pekan Olahraga Provinsi atau Porprov di Muna Sulawesi Tenggara.

Halaman
1234