Trend dan Viral

Dijuluki 'Koboi Jalanan' Akibat Todongkan Airsoft Gun, David Yulianto Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penulis: Putri Pramestia
Editor: Putri Pramestia
David Yulianto dijuluki sebagai 'koboi jalanan' lantaran todongkan AirSoft Gun, kini ditetapkan sebagai tersangka

Pelat dinas Polri itu didapatkan oleh DY dari seseorang yang berinisial E.

Sedangkan senjata airsoft gun yang digunakan DY ketika kejadian itu, ia dapatkan dari E yang saat ini menjadi buronan polisi.

Kini DY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

David Yulianto dijerat Pasal 352 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dan atau Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling alam 20 tahun.

(TribunHealth.com/PP)