"Ketika kita lihat ada kecocokan, kita menanyakan keberadaan kamar pelaku tersebut. Kita berhasil mendapat pelaku dan langsung kita amankan," terangnya.
Baca juga: Lift Kualanamu Tempat Asiah Terjatuh Ditemukan Memiliki Celah 60 cm, Pihak Bandara Dilaporkan
David Yulianto ditetapkan jadi tersangka
Polda Metro Jaya resmi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, David Yulianto dijerat dengan pasal berlapis.
Buntut dari perbuatannya, David Yulianto dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Pria berusia 32 tahun itu, kini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa pelat dinas palsu, satu unit mobil, dan sepucuk pistol angin atau airsoft gun.
Baca juga: Modus Olahraga di Rumah dengan Pria Lain, Seorang Istri Berzina saat Suami Sedang Bekerja
Sebelumnya aksi David Yulianto ini viral yang bermula dari video yang direkam oleh penumpang bernama Hendra.
Dalam video tersebut, David marah bahkan mengumpati Hendra dengan menenteng senjata api pistol.
Aksi tersebut direkam langsung oleh penumpang Hendra dan kemudian viral setelah diunggah oleh sejumlah akun di media sosial, satu diantaranya adalah akun instagram @meremjakarta, Kamis (4/5/2023).
Diduga, aksi arogan ini dilakukan karena tidak terima disalip di jalanan.
Baca juga: VIRAL, Video Wanita Bercadar di Kebun Teh Ciwidey Berdurasi 39 Detik Hebohkan Media Sosial
Berikut ini terdapat produk untuk meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com/IR)