TRIBUNHEALTH.COM - Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 booster kedua atau vaksin dosis keempat untuk kalangan lansia (orang berusia 60 tahun ke atas).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia.
Dilansir Tribunhealth.com dari tayangan situs resmi indonesiabaik.id Vaksin booster kedua diprioritaskan untuk kalangan lansia karena kelompok usia ini termasuk golongan rentan yang potensial mengalami gejala berat sampai kematian jika terinfeksi virus corona SARS-CoV-2.
Baca juga: BPOM Resmi Terbitkan Izin Edar Vaksin Indovac, Kemenkes Jelaskan Tata Cara Penggunaanya
Vaksin Covid-19- booster kedua untuk lansia bisa diberikan sekurang-kurangnya enam bulan sejak booster pertama diberikan.
Namun, bagi kalangan lansia yang belum menerima vaksin Covid-19 primer atau dosis pertama dan kedua, harus melengkapi vaksinasinya dulu sebelum bisa menerima vaksin booster dosis pertama dan kedua.
Baca juga: Kasus Virus Corona Omicron XBB Meningkat, Kemenkes Sebut Semua Pasien Sudah Divaksinasi
Sebagai informasi, jenis vaksin Covid-19 booster kedua yang diberikan pemerintah telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat Makanan, rekomendasi ITAGI, serta memperhatikan ketersediaan stok vaksin di masing-masing daerah.
Jenisnya antara lain:
- Astra Zeneca
- Pfizer
Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, Jubir Kemenkes: Vaksinasi Tetap Harus Digalakkan
- Moderna
- Sinopharm
- Sinovac
- Indovac
- Janssen (J&J)
Baca juga: Waspada Varian Baru Covid BA.2.75 yang Sudah Masuk Indonesia, Pemerintah Gencarkan Vaksin Booster
- Zifivax
- atau Covovax.
TRIBUNHEALTH.COM