Obat dari Produksi Maiden Pharmaceutical ltd Tak Terdaftar BPOM, Cek Fakta dari dr. Muhammad Fiarry

Penulis: Ranum Kumala Dewi
Editor: Melia Istighfaroh
Ilustrasi obat sirup yang dilarang dikonsumsi anak-anak.

TRIBUNHEALTH.COM - Masyarakat saat ini tengah digemparkan dengan informasi penghentian peredaran obat sirup oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan).

Disinyalir terdapat dua kandungan obat berbahaya yang dapat mencetuskan penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak.

Yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Baca juga: Alasan Obat Sirup Harus Berhenti Diedarkan untuk Anak-anak, Simak Kata dr. Muhammad Fiarry Fikaris

Dilansir dari Tribunhealth.com dari situs resmi pom.go.id, dua kandungan obat tersebut rupanya diproduksi oleh maiden pharmaceutical ltd, india namun tak terdaftar oleh BPOM.

Bagaimana fakta sebenarnya terkait hal ini?

Untuk memastikannya, simak penjelasan dr. Muhammad Fiarry Fikaris.

Dokter Muhammad Fiarry Fikaris (Dok. pribadi dari Dokter Muhammad Fiarry Fikaris untuk Tribunhealth.com)

Saat ini, dokter yang akrab disapa Fiki ini sedang melanjutkan studi di luar negeri.

Sebelumnya ia menjalankan praktek sebagai dokter umum di Rumah Sakit (RS) Insan Permata.

Rumah sakit ini berlokasi di jalan Bhayangkara 1, No. 68 Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Dokter fiki juga telah menjalankan praktik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Arang Boyolali, Jawa Tengah.

Rumah sakit ini merupakan tempat praktik pertama dirinya, setelah lulus dari menyelesaikan studi di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta.

Tanya:

Benarkah produsen maiden pharmaceutical ltd, india yang memproduksi obat yang berindikasi membuat anak alami gagal ginjal akut?

Ilustrasi ginjal (freepik.com)

Bila benar, apa saja jenis obat tersebut dokter?

Baca juga: Kronologi Pelarangan Penjualan Obat Sirup di Indonesia, Bermula dari Temuan 2 Zat Berbahaya

Ara, Solo.

dr. Muhammad Fiarry Fikaris Menjawab:

Dicurigai beberapa obat-obatan sirup yang diproduksi maiden pharmaceutical itu mengandung EG dan DEG.

Kemenkes larang penjualan obat cair atau sirup terkait gagal ginjal akut pada anak (TribunJateng)

Namun menurut keterangan BPOM dan kemenkes tidak ada produk dari maiden pharmaceuticals yang dipasarkan di Indonesia.

Baca juga: Kemenkes Larang Penjualan Obat dalam Bentuk Sirup, Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)