TRIBUNHEALTH.COM - Vaksinasi adalah salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19.
Pemerintah terus menggiatkan vaksinasi dilakukan oleh setiap masyarakat.
Namun disamping pentingnya melakukan vaksinasi, masyarakat juga perlu melakukan donor darah.
Baca juga: Terdapat Hubungan Donor Darah dengan Rhesus, Simak Informasi dari dr. Lugyanti Sukrisman, SpPD-KHOM
Mengingat manfaat yang diperoleh juga sangat baik untuk kesehatan.
Namun, apakah setelah vaksinasi masih bisa diperbolehkan mendonorkan darah?
Dilansir Tribunhealth.com dari tayangan YouTube KompasTV, Ketua Bidang Unit Donor Darah PMI Pusat, dr. Linda Lukitari Waseso memberikan tanggapannya.
Menurut penuturannya, PMI memperbolehkan masyarakat melakukan donor darah setelah melakukan vaksinasi.
Baca juga: dr. Nadia Alaydrus Sarankan Orang dengan Riwayat GERD atau Asam Lambung Sarapan Sebelum Vaksinasi
Namun yang perlu digaris bawahi, bahwa masyarakat baru bisa mendonorkan darah setelah melengkapi 2 dosis vaksin yang dianjurkan oleh pemerintah.
Selanjutnya, kegiatan donor darah baru bisa dilakukan dengan jeda waktu 2 minggu pasca melakukan vaksinasi.
"Setelah vaksin kedua lengkap ya, 2 minggu baru bisa," ucap Linda.
Ketentuan ini dikeluarkan, karena menyesuaikan dengan jurnal-jurnal internasional yang sudah ada.
Sedikit berbeda dengan Persatuan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, yang memberikan rekomendasi melakukan kegiatan donor darah pasca vaksinasi khusus jenis Sinovac, setelah 3 hari.
Baca juga: Efek Samping Vaksinasi COVID-19 Jenis Sinovac Bersifat Tidak Berbahaya, Begini Kata dr. Penny Lukito
"Kita mengikuti saja, karena itu juga untuk keamanan pasien yang akan diberikan dan mereka yang akan memberikan."
"Jadi donor darah setelah vaksin bukan tidak boleh, boleh. Tetapi perlu waktu," tegas Linda.
Penjelasan dr. Linda Lukitari Waseso ini dilansir Tribunhealth.com dari tayangan YouTube KompasTV, Kamis (29/7/2021).
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)