TRIBUNHEALTH.COM - Inlay merupakan salah satu perawatan gigi.
Fungsinya untuk menjaga gigi tetap berfungsi sebagaimana mestinya, termasuk soal estetikanya.
Namun kondisi apa yang bisa menggunakan tindakan inlay?
Terkait hal ini, TribunHealth.com menghubungi drg. Muhammad Ikbal, Sp.Pros.
drg. Muhammad Ikbal, Sp.Pros merupakan narasumber TribunHealth.com dengan spesialisasi prostodontsia.
drg. Muhammad Ikbal lahir di Keera, Kabupaten Wajo, 21 Oktober 1980.
Baca juga: Alasan Anak Mudah Alami Gigi Berlubang, Simak Penjelasan drg. R. Ngt. Anastasia Ririen Pramudyawati
Baca juga: Penyebab Penderita Gigi Berlubang Perlu Berulang Kali Datang ke Dokter, Ini Penjelasan Dokter Gigi
Dokter gigi yang juga staf dosen di Universitas Hassanudin (Unhas) itu mengenyam pendidikan dasar hingga menengah di tanah kelahirannya.
Kemudian dia hijrah ke Makassar untuk menempuh pendidikan S1 di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unhas.
Pada tahun 2004, suami drg. Eka Fatmawati itu melanjutkan pendidikan program profesi dokter gigi di universitas yang sama.
Baru pada tahun 2012, dia mengambil Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia di FKG Universitas Indonesia (UI).
Baca juga: Berbagai Kemungkinan Penyebab Infeksi Pasca Pasang Behel Gigi, Simak Penjelasan Dokter Gigi
Baca juga: drg. Muhammad Ikbal, Sp.Pros: Selama Gigi Masih Bisa Dirawat Sebaiknya Jangan Dilakukan Pencabutan
Kini, drg. Muhammad Ikbal tengah menempuh study Ph.D di China Medical University, Taiwan.
Berikut ini jawaban drg. Muhammad Ikbal:
"Kondisi gigi yang bisa dibuatkan Inlay antara lain ddanya kerusakan kecil pada permukaan oklusal atau permukaan bagian atas dari mahkota gigi, dimana kerusakannya tidak melibatkan cups gigi (tonjolan gigi)."
Baca berita lain tentang konsultasi dengan dokter di sini.
(TribunHealth.com/Nur)