TRIBUNHEALTH.COM - Gigi gingsul atau gigi yang menumpuk merupakan gigi yang tidak pada lokasinya.
Umumnya pemilik gigi gingsul dianggap sebagai seseorang yang cantik maupun tampan.
Cantik maupun tampan merupakan sebuah presepsi yang merupakan sesuatu yang diyakini berdasarkan apa yang dipahami.
Baca juga: dr. Melanie Rakhmi Mantu Jelaskan Syarat Anak Usia 6-11 Tahun yang Bisa Menerima Vaksin COVID-19
Namun dari sisi kedokteran gigi, gigi gingsul merupakan salah satu jenis anomali.
Anomali artinya sesuatu yang secara perhitungan medis kedokteran gigi tidak ideal.
Hal ini karena gigi tersbut tumbuh pada lokasi dan derajat kemiringan area yang tidak sesuai dengan standar idealnya.
Hal ini disampaikan oleh Dokter Spesialis Gigi, drg. R. Ngt. Anastasia Ririen Pramudyawati yang dilansir oleh Tribunhealth.com dalam tayangan YouTube Tribunnews Bogor program Sapa Dokter edisi 10 September 2021.
Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Simak Ulasan Selengkapnya
Akan tetapi apabila kondisi gigi gingsul tidak sangat mengganggu oklusi yakni bertemunya gigi geligi pada rahang atas terhadap rahang bawahnya, hubungan tersebut tidak terganggu, fungsi area rongga mulut maka tidak masalah.
"Jika gigi gingsul tidak mengganggu fungsi pengucapan dalam proses berbicara, dalam proses pengunyahan atau mastikasi tidak terdapat gangguan, maka anomali tersebut tidak bermasalah," ujar drg. Anastasia.
Namun apabila terkait aspek fungsi dari keberadaan gigi geligi dan fungsinya dalam rongga mulut menjadi terganggu akibat keberadaan gigi gingsul maka dapat memengaruhi persendian.
Serta masuk dalam anomali yang sebaiknya segera dikonsultasikan pada dokter gigi yang berkompeten dan dipercaya.
Sehingga bisa diberikan tindakan yang tepat terkait penanganan gigi gingsul.
Terapi dalam kedokteran gigi terkait anomali posisi gigi geligi tidak harus dilakukan pencabutan.
Baca juga: Benarkah Rasa Nyeri saat Menstruasi Memengaruhi Kesuburan? Begini Ulasan dr. Binsar Martin Sinaga
Dokter menuturkan jika bisa dilakukan tindakan perapian menggunakan alat-alat ortodonsia oleh dokter gigi spesialis ortodonti atau dokter gigi umum yang telah mampu sesuai dengan kompetensinya.
"Pada kasus tertentu bisa dilakukan oleh dokter gigi umum, dan pada grade kasus selanjutnya perlu dilakukan tindakan lanjut oleh seorang dokter gigi spesialis ortodonti," ungkap drg. Anastasia.
Penjelasan Dokter Spesialis Gigi, drg. R. Ngt. Anastasia Ririen Pramudyawati dilansir oleh Tribunhealth.com dalam tayangan YouTube Tribunnews Bogor program Sapa Dokter edisi 10 September 2021.
(Tribunhealth.com/Dhiyanti)
Baca berita lain tentang kesehatan di sini.