Lalu penerapan sistem nopol ganjil - genap dari dan menuju lokasi wisata yang berlaku mulai pukul 12.00 WIB Jumat hingga Minggu pukul 18.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan.
Ujicoba protokol kesehatan di tempat wisata juga akan terintegrasi pada sistem PeduliLindungi.
Tak hanya itu, juga diterapkannya pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional.
Dengan rincian pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi.
Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Nunukan.
Pintu masuk darat hanya melalui pos lintas batas negara (PLBN) Arul dan Entikong di Kalimantan dengan pengaturan teknis lainnya diatur Kemenhub.
Baca juga: Jangan Terlena Euforia, Pemerintah Imbau Masyarakat Disiplin Memakai Masker meski Telah Divaksin
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)