TRIBUNHEALTH.COM - Banyak orang mengira bawa pemasangan gigi palsu hanya bisa dilakukan oleh tukang gigi saja.
Padahal pemasangan gigi palsu dapat dilakukan oleh dokter spesialis prostodonsia.
Lantas apa sebenarnya yang membedakan profesi tukang gigi dengan dokter spesialis prostodonsia?
Dokter spesilais prostodonsia disebutkan sebagai profesi yang dianggap lebih berkompeten dalam memberikan penanganan.
Baca juga: Dokter Jelaskan Penanganan Gigi Berlubang pada Anak, Prinsipnya Sama seperti Orang Dewasa
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Gigi pada Masa Pandemi dan Cara Periksa saat Social Distancing
Pasalnya,saat ini tukang gigi sudah dianggap legal.
Hal tersebut diungkapkan oleh drg Irfan Dammar SpPros{K}.
"Karena tukang gigi tidak pernah mempelajari ilmu yang namanya kesehatan."
"Dan bagaimana kondisi dalam mulut setelah pemasangan gigi palsu(prostesa)."
"Sehingga banyak hal yang menyebabkan, kita sebagai dokter gigi itu sebagai pemadam kebakaran," imbuhnya Dikutip dari tayangan YouTube Tribun Timur, Rabu (16/12/2020).
Lebih lanjut Irfan menambahkan, bahwa ilmu yang didapat tukang gigi hanya sebatas ilmu turun temurun.
Sehingga tidak berkaitan dengan ilmu kesehatan, utamanya kesehatan gigi.
Baca juga: Dokter Gigi Tegaskan Gigi Susu Anak Aman Dicabut Sendiri
Baca juga: Apakah Ada Hubungannya antara Kesehatan Gigi dan Jantung Dok?
"Sehingga bila seorang tukang gigi menangani suatu kasus dan berdampak mengancam pada nyawa pasien, akan terkena pidana."
"Karena tidak memiliki undang-undang untuk melindungi profesinya," sambungnya.
Oleh sebab itu, Irfan berharap para masyarakat perlu waspada dan tidak melakukan perawatan gigi di tukang gigi.
Baca juga: Dok, Apakah Boleh Mencabut Gigi Lebih dari 5 secara Bersamaan dalam Satu Waktu?
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)