Pertanyaan :
Anak saya baru menikah 1 tahun.
Di kandungannya ada kista dengan ukuran 10 cm.
Apakah kemungkinan hamil akan bisa dok?
Apakah perlu dioperasi dok?
Pertanyaan tersebut disampaikan oleh pembaca KOMPASTV, yang dibacakan oleh Jurnalis KOMPASTV Bayu, dalam program Sapa Indonesia Pagi edisi 27 Oktober 2020.
Baca juga: Apakah Pengangkatan Rahim Dapat Mengakibatkan Penuaan Dini? Simak Penjelasan dr. Yovi Yoanita

Jawaban dokter:
Dokter spesialis kebidanan dan kandungan, dr. Surahman Hakim menanggapi pertanyaan tersebut.
Kista adalah suatu tumor.
Jika di dalam kandungan biasanya di daerah indung telur.
Kista merupakan suatu tumor yang berisi cairan.
Ada cairan yang berupa darah, ada yang lebih kental, ada yang lebih encer, dan ada yang berisi jaringan-jaringan padat juga.
Jika berukuran diatas 5 cm, harus di pastikan jenis kista apa.
Namun jika merupakan kista jinak berukuran di bawah 5 cm masih bisa hamil.
Apabila menunjukkan kista ganas, maka harus segera dilakukan pengangkatan.
"Untuk hamil dengan kista di atas 5 cm kadangkala sulit."
Jika memiliki kista segera konsultasi dengan dokter kandungan dan segera dipastikan jenis kista apa.
Baca juga: Bahaya, Perempuan yang Gemuk di Bagian Pinggang Bisa Indikasikan Penyakit Ini
(TribunHealth.com/Dhiyanti)
Berita lain tentang penyakit ada di sini