TRIBUNHEALTH.COM - Kabar gembira! pegawai pemerintah mulai dari PNS, TNI, Polri, dan pensiunan dipastikan 100 persen akan menerima THR Lebaran 2024.
Diketahui bahwa pencairan dilakukan mulai hari Jumat (22/3/2024).
Meski demikian, kecepatan pencairan THR ini bergantung pada pengajuan permohonan pembayaran yang disampaikan oleh masing-masing satuan kerja.
Jika nantinya ada keterlambatan satuan kerja dalam mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu, maka kemungkinan THR satuan kerja tersebut dapat dibayarkan usai Hari Raya Idulfitri.
Melansir TribunJatim.com, terkhusus bagi pensiunan, diketahui bahwa pemerintah telah mencairkan dana THR PNS 2024 ke PT Taspen dan Asabri yang kemudian akan diteruskan kepada penerima pensiunan.
Baca juga: dr. Zaidul Akbar: Jangan Bungkus Bakso Panas Pakai Plastik, Kurangi Risiko Pemicu Kanker
Hal ini merujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ASN, TNI, Polri dan pensiunan menerima THR dengan komponen besaran gaji pokok, tunjangan melekat dan 100 persen tunjangan kinerja di tahun 2024 ini.
Besaran THR PNS 2024
Mengadopsi laman TribunJatim.com, inilah besaran maksimal THR dan gaji ke-13:
1. THR PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250.
2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150.
3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
-
-
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
-
b. SMA/Diploma I/sederajat
-
-
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
-
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
-
-
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
-
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
-
-
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
-
e. Strata II/Strata III/sederajat
-
-
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150
-
Baca juga: dr. Zaidul Akbar Ajarkan Cara Makan Gorengan Secara Sehat
Komponen THR PNS dan pensiunan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan dapat diuraikan sebagai berikut:
- Komponen THR untuk PNS
- Gaji Pokok: Merujuk pada jumlah gaji dasar yang diterima oleh PNS.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan kepada PNS yang memiliki tanggungan keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan Pangan: Tunjangan yang diberikan untuk mendukung kebutuhan pangan PNS.
- Tunjangan Jabatan/Umun: Merupakan tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan atau peringkat dalam struktur organisasi atau kelas jabatan yang dimiliki oleh PNS.
- Tunjangan Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan Pegawai: Diberikan kepada ASN di instansi pusat atau TPP di pemerintah daerah. Besarannya disesuaikan dengan kinerja atau penghasilan tambahan yang diterima oleh masing-masing PNS.
Komponen-komponen ini diberikan kepada penerima THR sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima.
Baca juga: Kalender Jawa April 2024, Dilengkapi Weton dan Penanggalan Hijriah Untuk Bulan Ini
- Komponen THR untuk penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
- Gaji Pokok: Sejumlah gaji dasar yang diterima oleh penerima pensiunan, penerima pensiun, atau penerima tunjangan.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan kepada penerima pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan Pangan: Tunjangan yang diberikan untuk mendukung kebutuhan pangan penerima pensiunan.
- Tambahan Penghasilan Pensiun: Merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada penerima pensiunan sebagai bagian dari komponen THR.
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
Baca juga: 5 Obat Herbal untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi yang Tersedia di Rumah, Biji Ketumbar Salah Satunya
Dengan demikian, komponen THR untuk PNS dan penerima pensiunan disusun secara rinci sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sudah Cair! Cek Besaran THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan, Termasuk Guru-Dosen ASN, Tunjangan Berapa?
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/TribunJatim.com)
Baca berita lainnya di sini.