Trend dan Viral

Tak Hanya Gaji, Berikut Ini Tunjangan yang Akan Didapatkan PPPK 2024, Apa Saja?

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Tak Hanya Gaji, Berikut Ini Tunjangan yang Akan Didapatkan PPPK 2024, Apa Saja?

TRIBUNHEALTH.COM - Peserta yang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan pengangkatan di tahun 2024 ini.

Pemerintah sendiri tengah menetapkan tanggal penyerahan SK PPPK 2023 sebagai tanda telah ditutupnya seleksi PPPK tahun 2023.

Tak hanya peserta seleksi PPPK 2023 saja yang akan diangkat, namun tenaga honorer juga akan diangkat menjadi PPPK 2024.

PPPK 2024 nantinya tidak hanya menerima gaji saja, namun dikabarkan juga akan mendapatkan jaminan lain seperti PNS.

Pemberian tunjangan untuk PPPK merupakan suatu progres dari pemerintah dalam rangka mengupayakan kesetaran PPPK dengan PNS yang dijamin dalam UU ASN 2023.

Melansir TribunPriangan, PPPK telah dijamin pemerintah mendapatkan penghasilan berupa gaji dan upah yang rutin dibayarkan per tanggal 1 tiap bulannya.

Di mana tahun 2024 ini, PPPK juga mendapatkan gaji sebesar 8 persen meskipun PP resminya belum keluar.

Baca juga: Kapan Pengangkatan Honorer jadi Tenaga PPPK 2024? Simak Jadwalnya Berikut Ini

Estimasi Gaji PPPK 2024

Berikut ini estimasi gaji PPPK di tahun 2024 per masing-masing golongan.

  • PPPK Golongan I dengan gaji dikisaran Rp1.938.276 sampai dengan Rp2.901.096
  • PPPK Golongan II dengan gaji dikisaran Rp2.117.016 sampai dengan Rp3.071.412
  • PPPK Golongan III dengan gaji dikisaran Rp2.206.656 sampai dengan Rp3.201.336
  • PPPK Golongan IV dengan gaji dikisaran Rp2.299.860 sampai dengan Rp3.336.768
  • PPPK Golongan V dengan gaji dikisaran Rp2.511.648 sampai dengan Rp4.190.076
  • PPPK Golongan VI dengan gaji dikisaran Rp2.742.876 sampai dengan Rp4.367.314
  • PPPK Golongan VII dengan gaji dikisaran Rp2.858.976 sampai dengan Rp4.552.092
  • PPPK Golongan VIII dengan gaji dikisaran Rp2.979.828 sampai dengan Rp4.744.548
  • PPPK Golongan IX dengan gaji dikisaran Rp3.203.820 sampai dengan Rp5.261.760
  • PPPK Golongan X dengan gaji dikisaran Rp3.339.252 sampai dengan Rp5.484.240
  • PPPK Golongan XI dengan gaji dikisaran Rp3.339.252 sampai dengan Rp5.484.240
  • PPPK Golongan XII dengan gaji dikisaran Rp3.627.720 sampai dengan Rp5.958.144
  • PPPK Golongan XIII dengan gaji dikisaran Rp3.781.188 sampai dengan Rp6.210.108
  • PPPK Golongan XIV dengan gaji dikisaran Rp3.941.136 sampai dengan Rp6.472.764
  • PPPK Golongan XV dengan gaji dikisaran Rp4.107.780 sampai dengan Rp6.746.652
  • PPPK Golongan XVI dengan gaji dikisaran Rp4.281.660 sampai dengan Rp7.031.988
  • PPPK Golongan XVII dengan gaji dikisaran Rp4.462.776 sampai dengan Rp7.329.420

Baca juga: Jadwal Resmi Penyerahan SK PPPK 2023, Berikut Tahapan Penyerahannya

Tunjangan PPPK 2024

Dilansir dari TribunPriangan, pemerintah juga menjanjikan beberapa tunjangan lainnya bagi PPPK to tahun 2024 ini.

Tunjangan tersebut berupa tunjangan dan fasilitas dari fasilitas jabatan dan atau tunjangan dari fasilitas individu.

Selain itu, PPPK juga akan mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, hingga jaminan hari tua.

Selanjutnya Lingkungan kerja (Fisik dan Non Fisik), Pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi) hingga Bantuan hukum (Litigasi dan Non-Litigasi).

Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023

Melansir TribunPriangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang-Undang tersebut mengatur tentang profesi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk hak dan kewajibannya.

Nantinya, seperti dilansir seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023", UU No 20 Tahun 2023 akan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014. UU No 20 Tahun 2023 berlaku terhitung sejak diundangkan, yaitu pada 31 Oktober 2023.

Baca juga: 12.279 Honorer Jenis Ini Diprioritaskan Jadi PPPK 2024 Tanpa Tes, Segera Cek Nama Anda!

Hak dan kewajiban ASN

Mengacu UU No 20 Tahun 2023, ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.

Bedanya, PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalma jabatan pemerintahan.

Hak PNS dan PPPK

Mengacu pada UU No 20 Tahun 2023 Pasal 21, hak dan kewajiban PNS dan PPPK adalah sama lantaran keduanya merupakan ASN. Berikut hak PNS dan PPPK dalam UU No 20 Tahun 2023:

1. Penghasilan

Dalam ayat (3) penghasilan PNS dan PPPK berupa gaji atau upah.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

Pada ayat (4), PNS dan PPPK berhak menerima penghargaan yang bersifat motivasi berupa finansial atau non-finansial. Baca juga: UU ASN 2023, Simak Hak-hak yang Diterima PPPK

3. Tunjangan dan fasilitas

Selanjutnya, ayar (5) termaktub bahwa PNS dan PPPK berhak menerima tunjangan dan fasilitas berupa fasilitas jabatan atau fasilitas individu.

Baca juga: Daftar Produk Alternatif Pengganti Produk Pro Israel di Indonesia, Ada Wings hingga Lion

4. Jaminan sosial

Adapun hak jaminan sosial PNS dan PPPK termaktub dalam ayat (6), yaitu: Jaminan kesehatan Jaminan kecelakaan kerja Jaminan kematian Jaminan pensiun yang dibayarkan setelah ASN berhenti Jaminan hari tua.

Jaminan uang pensiun diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan orang tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

Nantinya, sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

5. Lingkungan kerja

Hak lingkungan kerja PNS dan PPPK dapat berupa fisik dan nonfisik.

6. Pengembangan diri

Adapun hak pengembangan diri bagi PNS dan PPPK adalah pengembangan talenta dan karier serta pengembangan kompetensi.

Baca juga: Kalender Jawa Februari 2024, Lengkap dengan Weton, Pasaran Jawa hingga Libur Nasional

7. Bantuan hukum

Pada ayat (9). hak PNS dan PPPK yang berupa bantuan hukum dapat berupa litigasi atau nonlitigasi.

Kewajiban PNS dan PPPK sebagai ASN tertulis dalam Pasal 24 UU No 20 Tahun 2023, berikut di antaranya:

  • Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN
  • Menjaga netralitas
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan Indonesia yang berkedudukan di luar negeri.

Bagi pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban mereka, akan dikenai sanksi pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.

Instansi pemerintah juga wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN.

Baca juga: Kalender Islam Maret 2024, Lengkap dengan Jadwal Puasa, Tanggalan Jawa, dan Libur Nasional

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Pemerintah Janjikan Jaminan Ini Bagi PPPK Tahun 2024 Selain Gaji, Apa Saja Itu?

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)