Trend dan Viral

Angin Segar untuk Pejuang NIP, Pemerintah Bakal Lakukan Tes CPNS hingga 3 Kali dalam Setahun

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
CPNS bakal dibuka 3 kali setahun

TRIBUNHEALTH.COM - Kabar gembira bagi Pejuang NIP yang ingin menjadi ASN.

Pasalnya pemerintah membuka opsi melakukan tes CPNS hingga 3 kali dalam setahun.

Penjelasan ini disampaikan oleh Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja.

Dia mengatakan, nantinya pemerintah bisa melakukan seleksi hingga 3 kali dalam setahun, jika memungkinkan, terutama jika kebutuhan formasi tidak terisi pada tes CPNS periode ini.

"Ini ditargetkan nanti bulan Mei sudah dilakukan tes, dan jika belum masih kosong lagi, masih bisa tes di berikutnya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pernah memberi penjelasan serupa.

Baca juga: Lolos Tes CPNS 2023? Segera Cicil Berbagai Dokumen Berikut Ini untuk Tahap Pemberkasan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas. (DOK. Humas Kemenpan-RB)

"Ke depan siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau dua kali, atau satu kali dalam dua tahun," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2023).

"Ke depan akan lebih cepat jadi begitu apa namanya pensiun mungkin bisa saja setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN," katanya, dilansir Kompas.com.

Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK

ASN, PNS, dan PPPK merupakan tiga singkatan yang kerap kali terdengar di telinga.

Terlebih lagi saat ini pemerintah tengah dalam proses perekrutan CPNS.

Namun apakah perbedaan ASN, PNS, dan PPPK?

Baca juga: Kapan Pendaftaran Tes CPNS 2024 Dibuka? Persiapan Seleksi Sudah Sampai Tahap Berikut

Link untuk Cek Pengumuman Kelulusan PPPK di SSCASN dan Berbagai Instansi, Sudah Bisa Diakses (priangan.tribunnews.com)

Ketiga singkatan tersebut ternyata memang memiliki makna yang berbeda.

Dilansir TribunHealth.com dari Tribunnews, berikut ini perbedaannya.

Beberapa orang belum mengetahui perbedaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dibagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Ini Lowongan CPNS dan PPPK di Instansi Pusat dan Daerah

Dari UU tersebut diketahui bahwa ASN adalah semacam payung yang mencakup PNS dan PPPK.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

(TribunHealth.com/Ahmad Nur Rosikin)