Namun menurutnya, ada opini publik yang membuat kasus ini menjadi berat.
Dikatakan Jeffry, opini netizen membuat kasus ini berbuntut panjang.
"Receh itu kalau perkaranya tidak diketahui siapapun, beratnya di opini publik," ucap Jeffry
Sementara, Jeffry menilai tidak ada tindak pidana pencemaran nama baik yang ditemukan dalam perkara kliennya dengan Denny Sumargo.
Sementara, kasus ini semakin melebar disebut karena opini netizen yang berkembang.
"Kalau berdasarkan hukum receh sekali buat saya, karena tidak ada dugaan tidak pidana penghinaan di situ."
Baca juga: Dr. dr. Rini Savitri M.Ked., Sp. A: TBC Penyakit Infeksi, Bukan Penyakit Keturunan
"(Yang bikin berat) opini netizen," jelasnya.
Terlebih, dikatakan Jeffry, netizen tidak bisa melihat permasalahan secara utuh.
"Mereka (netizen) tidak punya pengetahuan yang utuh. Berbeda dengan kita kuasa hukum yang memiliki pengetahuan pengetahuan utuh."
"Sehingga kita bisa melihat kasus ini sudut pandang yang berbeda-beda, dari kita sebagai kuasa hukum," ucapnya.
Sementara itu, netizen disebut hanya bisa mengetahui lewat opini-opini yang berkembang di sosial media.
"Kalau netizen ini hanya dengar katanya, katanya, katanya," tutupnya.
(Tribunnews.com/Ayu) (TribunHealth.com)